PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Eks Direktur Persiba Resmi Divonis Seumur Hidup: Celah Pengawasan Lapas Disorot

Home Berita Eks Direktur Persiba Resm ...

Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, divonis penjara seumur hidup setelah hakim menolak tuntutan mati. Sidang vonis membuka lagi masalah klasik, celah pengawasan lapas. 


Eks Direktur Persiba Resmi Divonis Seumur Hidup: Celah Pengawasan Lapas Disorot
Eks Direktur Persiba Balikpapan usai menjalani sidang. Foto: Ist

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto pada sidang vonis, Jumat (28/11/2025), sekaligus menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Hakim Ari menilai pidana mati bersifat sangat terbatas sehingga penerapannya harus hati-hati. Meski Catur dianggap sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam lapas, tingkat kesalahannya belum memenuhi syarat untuk dihukum mati. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 69,3 gram sabu dinilai belum berada pada eskalasi yang layak untuk pidana mati.

“Pidana mati menghilangkan kesempatan rehabilitasi bagi terdakwa dan hanya boleh dijatuhkan untuk kejahatan pada tingkat kesalahan paling tinggi,” kata Hakim Ari.

Majelis juga menyatakan Catur terbukti memimpin jaringan peredaran narkoba yang beroperasi terstruktur di dalam lapas, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan celah masuknya barang haram. Hakim menilai perbuatan mantan anggota Polda Kaltim itu sebagai bentuk penghinaan terhadap fungsi pembinaan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Ari, hukuman seumur hidup menjadi langkah paling proporsional untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Tindakan Catur dinilai sistematis, melibatkan banyak napi, dan tidak mendukung program pembinaan. “Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar dia.

Catur menyatakan akan mengajukan banding. “Banding,” kata dia. Ia juga meminta mutasi rekening milik JL dibuka karena diyakini menyimpan transaksi narkoba Rp16 miliar sejak 2023.

Kuasa hukumnya, Agus Amri, mengapresiasi putusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati, namun menilai peran Catur sebagai pengendali tidak dijelaskan jelas selama persidangan. “Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan... dengan cara apa Catur menyuplai barang ke dalam Lapas. Atau dengan perantara siapa?” ucapnya.

Kasus Catur bermula dari razia 27 Februari 2025 di Lapas Balikpapan, yang menemukan 69 gram sabu dan menetapkan 11 tersangka, termasuk Catur yang disebut mengendalikan jaringan melalui napi berinisial E.

Penyidikan kemudian membuka fakta lebih besar: perputaran uang di rekening yang terhubung dengan Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. Rekening-rekening itu telah diblokir dan disita polisi sebagai dugaan hasil tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menyita sederet aset, termasuk Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, Royal Alloy, serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.

Dana yang diduga hasil TPPU itu mengalir untuk mendirikan restoran di Balikpapan dan rumah indekos di Samarinda.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :