PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dulu Disegel, Kini Muncul Void Tambang: Wali Kota Samarinda Seret Kasus Lahan Palaran ke Kejaksaan

Home Berita Dulu Disegel, Kini Muncul ...

Lahan milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 30 hektare di Palaran yang kontrak pemanfaatannya berakhir sejak Oktober 2022 diduga masih digunakan tanpa hak. Pemkot menemukan indikasi sederet kerusakan aset, hilangnya potensi pemasukan daerah, hingga keberadaan lubang eks tambang atau void. 


Dulu Disegel, Kini Muncul Void Tambang: Wali Kota Samarinda Seret Kasus Lahan Palaran ke Kejaksaan
Wali Kota Samarinda bersama jajaran kejaksaan. Foto: Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Dugaan pemanfaatan tanpa izin terhadap aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kecamatan Palaran akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Lahan seluas 30 hektare yang kontrak kerja samanya berakhir sejak Oktober 2022 itu diduga masih digunakan sejumlah pihak tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan indikasi kerusakan lahan hingga dugaan pemanfaatan aset oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot.

Persoalan tersebut menjadi alasan utama Pemkot Samarinda melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, hari ini, Selasa (9/6/2026).

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus pembenahan tata kelola kerja sama pemanfaatan aset milik pemerintah.

"Lokasi itu berada di dua kelurahan, Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas, seluas 30 hektare," ujarnya.

Andi Harun menjelaskan kerja sama pemanfaatan aset tersebut dimulai pada 2013 bersama PT NCI dan telah diperpanjang sebanyak dua kali. Dengan demikian, kerja sama berlangsung dalam tiga tahap sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.

Menurutnya, koordinasi dengan Kejari dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama, mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan selama hampir satu dekade. Kedua, memperbaiki tata kelola kerja sama pemanfaatan aset daerah ke depan agar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi pemerintah daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

"Termasuk dalam soal drafting, soal materi perjanjiannya, kemudian manfaat ekonominya," katanya.

Namun di tengah evaluasi tersebut, Pemkot menemukan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung setelah kontrak berakhir.

"Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu," ungkap Andi.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak ingin berspekulasi mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi. Namun dari hasil penelusuran awal, pemerintah menemukan sejumlah indikasi yang berpotensi masuk ke beberapa ranah hukum sekaligus.

"Dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir itu digunakan secara tanpa hak," ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan pada aset yang nilainya tidak sedikit. Padahal objek kerja sama yang diperjanjikan hanya mencakup 1,8 hektare dari total lahan 30 hektare.

"Bahkan ada void, ada lubang tambang. Dan kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan pada saat itu," katanya.

Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hukum sehingga seluruh proses pembuktian harus dilakukan aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah ditangani Pemkot pada 2022 melalui pendekatan administrasi. Saat itu pemerintah bahkan sempat melakukan tindakan pengamanan di lapangan.

"Dulu kita sempat segel batubara, namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang itu diserobot," bebernya.

Menurut pejabat politik Samarinda ini, saat itu pemerintah masih meyakini persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum.

Yang menjadi perhatian lain, lanjut Andi Harun, adalah tidak adanya pemasukan yang diterima pemerintah daerah sejak kontrak berakhir hampir empat tahun lalu.

"Sampai hari ini tidak ada, sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan padahal atau walaupun perjanjian telah berakhir," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan indikasi bahwa aset tersebut diduga dimanfaatkan atau bahkan disewakan kepada pihak lain di luar hubungan hukum dengan Pemkot.

Meski demikian, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang akan berjalan. Menurutnya, fokus utama Pemkot adalah menyelamatkan hak-hak keperdataan dan manfaat ekonomi yang seharusnya menjadi milik daerah.

"Kita tidak bisa berspekulasi. Yang paling penting adalah hak-hak ekonomi yang seharusnya masuk ke kas daerah bagi pemerintah itu bisa kita selamatkan," tutup Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Haedar menyatakan pihaknya menyambut koordinasi yang dilakukan Pemkot dan akan segera menindaklanjutinya melalui pembentukan tim khusus.

Menurut Haedar, seluruh informasi yang disampaikan Pemkot akan menjadi bahan awal untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana.

"Kalau ada kaitan dengan tindak pidana ya pasti kita akan melakukan," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :