PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Korupsi RPU Kutim Melebar, Kadis Pangan Jadi Tersangka Baru

Home Berita Dugaan Korupsi Rpu Kutim ...

Polda Kaltim menambah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek RPU setelah menemukan peran kunci dalam proses pengadaan.


Dugaan Korupsi RPU Kutim Melebar, Kadis Pangan Jadi Tersangka Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial EM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutim saat proyek tersebut berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penetapan EM merupakan pengembangan dari penyidikan tahap pertama yang telah menyeret tiga tersangka sebelumnya, yakni BW, GP, dan BH.

"EM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga tersangka terdahulu. Peran EM sangat sentral karena ia diduga mengatur seluruh proses pengadaan," ujar Bambang di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).

Penyidik menyebut EM sebagai otak kejahatan dalam perkara ini. Ia diduga mengatur penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU dengan nilai kontrak melebihi Rp20 miliar.

Padahal, PT SIA diketahui tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan alat tersebut. Akibat dugaan praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan saat ini EM tidak ditahan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya (BW, GP, dan BH) telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada hari yang sama.

Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi dan 5 saksi ahli. Sebanyak 32 saksi di antaranya memberikan keterangan yang menguatkan keterlibatan EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.

Hingga saat ini, Bambang menegaskan belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pimpinan daerah maupun legislatif di Kabupaten Kutai Timur.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :