KPK mendalami dugaan penerimaan hasil tambang batu bara sebagai “jasa pengamanan” saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan batu bara sebagai “jasa pengamanan” saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
PT Alamjaya Barapratama merupakan salah satu perusahaan yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Selain Japto, KPK juga memanggil Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Japto tidak banyak memberikan keterangan kepada para jurnalis yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.
“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujarnya singkat.
Ketika wartawan kembali meminta tanggapan, Japto kembali menolak menjawab.
“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.
Ia bahkan sempat balik bertanya kepada para jurnalis mengenai asal media mereka.
“Anda dari mana? Dari media apa?” tanya Japto.
“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan? Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” lanjutnya.
Perkara yang kini menjerat Rita bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Perkara tersebut kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkap telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai tinggi, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita, dengan skema sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berbasis volume produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan penetapan tersangka dari unsur badan hukum tersebut, penyidikan perkara ini memasuki fase baru yang menelusuri dugaan aliran dana dari sektor pertambangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema tersebut. (ant)



