EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dua pemuda warga Kelurahan Berbas Pantai diringkus Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Senin (19/4/2021) sekira pukul 00.15 Wita. Keduanya AG (27) dan AL (23) ditangkap karena ketahuan mengantongi 5 bungkus Narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram.
Dari tangannya juga diamankan 1 buah alat hisap shabu (bong), satu pipet kaca, dua ponsel, uang tunai Rp 150.000 dan satu bungkus plastik klip.
Baca juga : Apes! Pria Marangkayu Ini Kedapatan Bawa Badik di Tempat Judi
“Sabu dibeli AL, dan memakai uang AG. Belinya satu bungkus sampai rumah AL dibagi menjadi 5 bungkus,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin 19/4/2021)
Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka AL berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut ke bawah kolong rumah panggung tempat ia tinggal. Dia membuang 4 bungkus sabu sekaligus.
“Di hadapan anggota dia membuang. Saat kembali dilakukan penggeledahan di kamar tidur, kembali didapati 1 bungkus sabu,” terangnya.
Baca juga : Digerebek, Warga Muara Badak Ini Kedapatan Buang Sabu ke Luar Jendela
Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubang Humas Polres Bontang AKP Suyono.

