PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Pemuja Narkoba di Bontang Diciduk Polisi, Buang Sabu di Kolong Rumah

Home Berita Dua Pemuja Narkoba Di Bon ...

Dua Pemuja Narkoba di Bontang Diciduk Polisi, Buang Sabu di Kolong Rumah
AG (27) dan AL (23), dua pemuda Berebas Pantai Kota Bontang yang ditangkap karena Narkoba. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang  - Dua pemuda warga Kelurahan Berbas Pantai diringkus Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada  Senin (19/4/2021) sekira pukul 00.15 Wita. Keduanya AG (27) dan AL (23) ditangkap karena ketahuan mengantongi 5 bungkus Narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram.

Dari tangannya juga diamankan 1 buah alat hisap shabu (bong), satu  pipet kaca, dua ponsel, uang tunai Rp 150.000 dan satu  bungkus plastik klip.

Baca juga : Apes! Pria Marangkayu Ini Kedapatan Bawa Badik di Tempat Judi

“Sabu dibeli AL, dan memakai uang AG. Belinya satu bungkus sampai rumah AL dibagi menjadi 5 bungkus,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin 19/4/2021)

Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka AL berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut ke bawah kolong rumah panggung tempat ia tinggal. Dia membuang 4 bungkus sabu sekaligus.

“Di hadapan anggota dia membuang. Saat kembali dilakukan penggeledahan di kamar tidur, kembali didapati 1 bungkus sabu,” terangnya.

Baca juga : Digerebek, Warga Muara Badak Ini Kedapatan Buang Sabu ke Luar Jendela

Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang. Keduanya  dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubang Humas Polres Bontang AKP Suyono.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :