EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dua pria berinisial MS dan HR diamankan Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Keduanya melakukan pecurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu (22/11/2021) lalu, sekira pukul 04.20 dini hari, di sebuah penginapan wilayah Muara Badak.
“MS lebih dulu ditangkap, di Desa Gas Alam, Muara Badak, Kamis (15/11/2021) pukul 08.30,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga : Minimalisir Banjir, Lurah Guntung Ajak Warga Bersihkan Drainase
Yoshimata Js Manggala mengatakan, setelah melakukan penangkapan tersangka pertama, pihaknya berhasil mengamankan HR di rumanya yang berada di Bontang Lestari berserta barang bukti sepeda motor bernomor polisi KT 6997 ON.
“Motor dicuri itu warna hijau. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengganti hitam dan merah,” sebutnya.
Saat ini, keduanya dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.

