EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim), diharapkan menjadi penengah atas kisruh yang terjadi antara angkutan konvensional dengan taksi berbasis aplikasi di Kota Samarinda. Pemerintah pun dituntut mencari jalan keluar yang baik bagi keduanya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pemerintah seharusnya mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan transportasi yang melibatkan taksi konvensional dengan taksi online, karena jika tidak, kata ia, persolan tersebut akan tersus berlanjut.
Menurutnya, pemprov kaltim harus bisa membuar blueprint Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal (RUJAM) yang terintegrasi, dengan begitu, ia meyakini, ketimpangan yang menjadi salah satu pemicu terjadinya kisruh antara kedua belah pihak dapat dihindarkan.
Baca: Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Pengelolaan Zakat PNS
“Yang konvensional dilakukan penataan kendaraannya, trayeknya, dan memiliki kepastian penumpang. Begitupun dengan taksi oline,” kata Baharuddin Demmu kepada Ekspos, saat ditemui di ruang Komisi III, Kamis (7/2/2018).
Disisi lain, Ia melihat seolah-olah telah terjadi pembiaran dari pemerintah kepada angkutan konvensional, yang selama ini tidak diurus penataannya. Para Angkutan Kota (angkot), kata dia, tidak dilakukan pembinaan dan penataan kearah yang lebih baik. Sementara perkembangan zaman menghadirkan moda transportasi baru berbasis aplikasi.
“Coba Anda lihat sendiri, angkot di Samarinda ini nyaman enggak kendaraannya? Seperti itu. Trayeknya enggak jelas, enggak ada jaminan keamanan, dan harganya asal nembak. Sementara ada transportasi yang lebih nyaman, dan harganya pun lebih murah. Nah, kalau disuruh milih, masyarakat pilih yang mana ?,” cetus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dengan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017, menurut Bahar, hanya dapat menyelesaikan persoalan jangka pendek. Sebab, angkutan konvensional meminta Dishub untuk menolak kehadiran taksi online karena telah mengurangi sumber penghasilan.
“Permenhub itu kan aturan taksi online yang diminta jangan beroperasi sampai mengurus perizinan. Namun jika mereka sudah menyelesaikan izinnya, artinya kan mereka bsia beroperasi lagi. Sementara kita tidak bisa menolak kemajuan zaman,” imbuhnya.
Baca: DSP3M Bontang Luncurkan Rumah Singgah "Taman Pelangi"
Disinilah, kata dia, Dishub harus membuat terobosan dengan melakukan penataan terhadap angkutan konvensional dengan menerapkan transportasi massal yang terintegrasi. Sehingga dapat menarik penumpang untuk menggunakan transportasi konvensional tersebut, yang akan lebih nyaman dan aman.
“Juga membantu para sopir angkot. Jadi kita rangkul semuanya. Kita izinkan taksi online dengan memenuhi segala aturannya dan kita harus tata angkot di perkootaan. Dengan transportasi terintegrasi satu dengan yang lainnya,” pungkasnya.
Terkahir, kata Bahar, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pemprov kaltim melalui Dinas Perhubungan untuk meminta kejelasan terhadap hal tersebut. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv

