EKSPOSKALTIM, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar mediasi yang membahas kebijakan pemerintah yang merumahkan sebanyak 40 pekerja cleaning service (CS) beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Bontang, Rabu (31/5) siang.
Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris memimpin langsung mediasi dengan didampingi empat orang anggota Komisi 1. Dalam mediasi turut dihadiri tersebut seluruh CS yang mendapat rasionalisasi dari PT BBM hadir dengan didampingi oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum (DPC F SP KEP) Erwin serta Sekretaris Federasi Serikat Buruh Bontang Supriadi. Selain itu, tampak Kabag Umum Pemkot Bontang juga turut menghadiri mediasi.
Dari pantauan media ini, rapat sendiri berjalan cukup alot. Alhasil, para wakil rakyat itu meminta kepada pihak pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali sehingga dari 40 pekerja CS yang diberhentikan dapat kembali berkerja dan dibayar sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
“Mereka ini hanya ingin bekerja kembali dan tidak menuntut apa-apa,” tukas Agus Haris.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Buruh Bontang Supriadi mengatakan, permasalahan serupa sudah terjadi sejak tahun lalu. Ia pun sangat menyayangkan terulangnya kembali kasus serupa, karena jika berkaca dari kasus sebelumnya, antara kedua belah pihak tak menemui jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pada tahun lalu tidak ada solusi untuk permasalahan yang saat ini. Seharusnya tahun ini tidak perlu lagi ada Pemutusan hubungan Kerja (PHK),” katanya.
Dikatakan Supriadi, sebelumnya para pekerja CS Bontang mendatangi kantor DPC Serikat Buruh dengan membawa beberapa tuntutan, diantaranya soal keterlambatan gaji selama empat bulan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) dan persoalan kontrak kerja yang dianggap tidak jelas.
“Yang membuat kami bingung, para pekerja ini apakah dipekerjakan secara harian atau secara tahunan atau seperti apa. Kawan-kawan ini semua sudah bekerja sudah lebih enam tahun. Dengan artian mereka sudah harus masuk dalam PKWTT bukan tenaga harian lagi,” katanya
Sementara itu Kepala Bagian Umum Pemkot Bontang Bahar mengatakan, sesuai isi dokumen lelang yang diadakan oleh Pemkot Bontang yang dimenangkan PT BBM sudah lengkap. Baik alat pelindung diri, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kalau di dokumen lelang sudah semua disebutkan, tinggal pelaksanaan sepenuhnya diserahkan ke perusahaan yang menang lelang,” jelasnya.
Disisi lain Direktur PT BBM Achmad Faisal mengatakan, semua yang disampaikan oleh pihak federasi dan CS sudah dijawab pada saat rapat di kantor Pemerintah Kota yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bontang.
Saat ini PT BBM telah mendapat teguran dari pemerintah terkait masalah overload pekerja. Selain itu, dalam laporan pertanggung jawaban keuangan ke pemerintah dokumen ditandatangani sesuai UMK, akan tetapi yang diterima oleh perkerja tidak sesuai UMK.
Menurut Faisal ini akan menjadi bahan evaluasi dalam melaksanakan perintah dalam dokumen lelang yang telah diberikan pemerintah. “Karena kami harus melakukan seluruh rangkaian dokumen yang ada, maka kemudian yang harus kami lakukan adalah rasionalisasi pekerja, mengingat kontrak karyawan habis pada Desember 2016 dan dalam dokumen lelang diperintahkan 86 karyawan sehingga mau tidak mau kami harus melaksanakannya,” terangnya. (Adv)

