EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Triwulan I Tahun 2026 masih berada di angka 50,94 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem Online Single Submission (OSS), terdapat 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) non-UMK yang terdaftar melaksanakan proyek investasi di Kota Bontang hingga akhir Triwulan I Tahun 2026. Namun, dari jumlah tersebut baru 108 perusahaan yang telah menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan kegiatan investasi kepada pemerintah.
“Artinya tingkat kepatuhan pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai 50,94 persen,” ujarnya.
Menurutnya, data LKPM memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan kebijakan investasi baik di tingkat daerah maupun nasional. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Karena itu, pihaknya terus mendorong perusahaan yang belum menyampaikan laporan agar lebih aktif memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tingkat kepatuhan pelaporan dapat meningkat pada periode berikutnya. Pelaporan LKPM dapat menjadi sumber data penting dalam pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, DPMPTSP Bontang secara rutin membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Selain itu, koordinasi dengan pelaku usaha juga terus dilakukan untuk memastikan mereka memahami jadwal pelaporan dan tata cara pengisian laporan yang benar.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung tertib administrasi investasi melalui penyampaian LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

