PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disnaker Bontang Jabarkan Alasan Honorer Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Home Berita Disnaker Bontang Jabarkan ...

Disnaker Bontang Jabarkan Alasan Honorer Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Kabid HI Disnaker Bontang, M. Syaifullah.

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Progam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah resmi diberlakukan bagi tenaga kerja kontrak daerah (TKD) di lingkup Pemerintahan Kota Bontang.

Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, M. Syaifullah, pihaknya selama ini sudah melindungi 84 ribu pekerja buruh utamanya terkait memastikan perusahaan untuk melaksanakan program jaminan sosial dan sudah berhasil.

"Tinggal bagaimana kita memberikan perlindungan kepada para ASN. Karena dalam PP 109 Tahun 2013 itu, tentang tahapan kepesertaan jaminan sosial nasional, disebutkan salah satu pesertanya adalah penyelenggara Negara,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).

Jelasnya, penerima upah penyelenggara negara yaitu salah satunya PNS, TNI, POLRI termasuk juga Non PNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk ASN sudah diatur di PT. Taspen.

Namun, untuk Non PNS belum diatur di Taspen maupun di Ketenagakerjaan. Sementara PP 109 mewajibkan kepada penyelenggara Negara untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Sebab itu, pihaknya bersama bagian hukum, bagian Pemerintahan dan BKPSDM dibawa koordinator Asisten mempelajari aturan-aturan yang ada. Kemudian memberikan telaah kepada Wali Kota bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini dimana seluruh perangkat mempunyai hak atau mempunyai kewenangan yang sama untuk melaksanakan program tersebut.

"Dari hasil kajian kita BPJS Ketenagakerjaan itu lebih efesien dalam hal iurannya dan manfaatnya lebih besar dibanding penyelenggara lainnya. Maka kita menyampaikan kepada Wali Kota hasil kajian, mungkin lebih kita dahulukan dalam rangka melindungi jaminan sosial pekerja untuk tenaga kerja kontrak dan pengurus RT ini,” jelasnya.

Terkait mekanismenya, Saifullah menyatakan nantinya akan lebih diperjlas di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS.

Masih dalam penjelasan Saifullah, sembari proses berjalan setiap OPD mulai mempersiapkan data para tenaga kontraknya. Begitu juga Kelurahan atau Kecamatan untuk menyampaikan data pengurus RT-nya.

"Sudah langsung aktif, kami sudah sampaikan mulai hari ini sudah menjadi peserta jadi tinggal nanti dipengurusan kartunya saja. Kan beliau menyampaikan 7 hari sudah, In Syaa Allah bisa kelar dan selesai pengurusan kartunya asal datanya lengkap,” imbuhnya.

Ia pun menargetkan kedepan agar terus sesuai dengan UU 40 Tahun 2004 tentang BPJS seluruh warga Negara terlindungi jaminan sosialnya. Masih ada lapisan masyarakat yang belum begitupun pekerja informal seperti pedagang toko, pasar dan sebagainya belum terlindungi.

“Mudahan pada tahun 2021 guru ngaji dan para pengurus masjid, mushollah dan lain-lainnya nantinya juga mendapat perlindungan jaminan sosial,” pungkasnya.(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :