PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dishub Kaltim: Taksi Online Yang Ketangkap 3 Kali Akan Diblokir

Home Berita Dishub Kaltim: Taksi Onli ...

Dishub Kaltim: Taksi Online Yang Ketangkap 3 Kali Akan Diblokir
Petugas Dishub Samarinda saat melakukan operasi terhadap taksi online di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Samarinda.

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran beroperasi terhadap pengemudi taksi online roda 4 yang melanggar atau kena tilang 3 kali karena tak memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menuturkan, saat ini pihaknya bersama Satlantas Polresta Samarinda tengah menggelar operasi simpatik terhadap angkutan berbasis daring Roda-4 hingga 28 februari 2018 mendatang.

“Taksi online yang ketangkap 3 kali akan diblokir, baik orangnya maupun kendaraanny. Akan kami tindak dengan tegas, tidak direkomendasikan memiliki izin operasi,” kata ia kepada awak media di Kantor Dishub Kaltim, Senin (5/2) usai menerima ratusan sopir angkutan kota (angkot) konvensional Samarinda.

Baca: Ratusan Angkot di Samarinda Mogok, Demo di Kantor Dishub

Mahmud mengungkapkan, hingga Minggu 5 Februari 2018, sudah ada 16 kendaraan taksi online yang ditilang di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan. Penertiban tersebut, menyusul telah diterbitkankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut diwajibkan ASK atau Taksi online harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Hasil komunikasi dengan pengurus asosiasi driver online sudah kami lakukan, dan mereka siap tidak beroperasi sebelum memiliki izin,” ujarnya.

Dishub Kaltim, kata dia, telah menerima beberapa pengajuan perizinan operasional takni online. Namun dari hasil pengkajian persyaratan sesuai dengan Permenhub 108, menurut Mahmud, mereka belum memenuhi persyaratan sehingga belum dikeluarkan izin untuk beroperasi.

“Sampai sekarang yang sudah memiliki izin persetujuan itu 1 perusahaan 5 kendaraan. Tapi masih belum bisa beroperasi karena harus ditindaklanjuti dengan keputusan. Jadi sementara ini belum ada yang siap beroperasi, ” bebernya,

Salah satu pengajuan izin tersebut, diantaranya membatasi tarif batas atas dan bawah, menggunakan striker Dishub di kendaraan taksi online, pembatasan kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca: Tingkatkan Peran Media, KPU Kaltim Optimis Partsipasi Capai 77,5 Persen

Sedangkan untuk perubahan plat hitam merubah menjadi plat kuning, kata ia, taksi online tidak akan berubah plat menjadi kuning setelah memiliki izin, sebab masuk dalam ASK berplat hitam sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Jadi mereka tidak apa-apa menggunakan plat hitam, itu yang harus dipahami. Namun Jika belum kami berikan izin, harap tidak beroperasi dulu sampai izinnya diberikan. Semua pihak harus sama-sama mengendalikan diri menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi

ekspos tv

VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :