EKSPOSKALTIM, Bontang - Blangko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang masih kosong.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk) Eka Dedy Anshariddin mengatakan, kekosongan ini sudah sejak Oktober 2016 lalu.
"Sudah lima bulan ini blangkonya kosong," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (14/2) pagi.
Menghadapi persoalan ini, Disdukcapil memberikan surat keterangan bagi masyarakat sebagai pengganti KTP-el sementara. Sembari menunggu blangko datang dari pusat.
"Surat keterangan ini ada masa berlakunya, yaitu selama enam bulan. Setelah itu diperpanjang lagi," ujarnya.
Surat keterangan tersebut miliki fungsi dan kegunaan sama dengan KTP-el. Seperti pengurusan pembukaan kartu rekening bank, pembuatan ijin dan pengurusan administrasi lainnya.
"Yang membedakan hanya bentuknya saja, yang ini hanya berbentuk selembaran kertas," imbuhnya.
Ia menambahkan, surat keterangan tersebut juga tidak menyulitkan bagi yang tinggal di luar kota. Menurutnya, untuk melakukan pengurusan atau perpanjangan bisa diwakilkan.
"Kalau menggunakan blangko kan harus ada sidik jarinya, kalau ini bisa saja keluarga atau teman yang menguruskan," tutupnya.

