PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdikbud Bontang Ikuti Rapat LPMP Seluruh Kaltim

Home Berita Disdikbud Bontang Ikuti R ...

Disdikbud Bontang Ikuti Rapat LPMP Seluruh Kaltim
Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Saparuddin. (foto; Boy)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan rapat koordinasi, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tingkat Kabupaten dan Kota.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan 7 April 2020, melalui video conference tersebut membahas mengenai belajar mandiri di rumah oleh para pelajar. Selain itu, dibahas pula kendala, langkah, serta regulasi yang sudah dilakukan masing-masing daerah.

Baca juga: Corona Mewabah, Layanan Dinsos-PM Bontang Tetap Normal

"Rapat ini hanya untuk mengetahui kesiapsiagaan setiap kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparuddin, usai mengikuti rapat koordinasi tersebut.

Selain itu, yang menjadi bahan pembahasan dalam kesempatan tersebut juga menyangkut dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Terakhir menyangkut kesiapan daerah mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. "Enggak ada perubahan atau metode, karena kita sudah sesuai dengan regulasi atau aturan," tambahnya.

Berkenaan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah pusat meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Baca juga: Disdikbud Bontang Imbau Guru Tidak Beri Tugas ke Anak Usia Dini

PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan yakni, akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Dan prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan.(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :