EKSPOSKALTIM, Bontang- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bontang, Dasuki mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat 1, bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut, saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak tergesa-gesa mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar (SD), apabila umurnya belum menginjak 7 tahun sesuai dengan UU tadi,” terangnya.
Lanjut Dasuki, karena menurut Psikologi anak, saat usia 4 hingga 6 tahun, pendidikan yang mesti diberikan kepada anak sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, dimana anak-anak akan diberikan pendidikan untuk membantu merangsang pertumbuhan, sebelum menginjak pendidikan selanjutnya.
“Jika para orang tua tergesa-gesa untuk mendaftarkan anaknya ke SD, sang anak akan kualahan sendiri untuk mengikuti pelajaran,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Garaha Taman Praja, Blok I, Lantai Dasar, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (23/05/2016).
Dia berharap, orang tua mengerti,dan memberi fasilitas pendidikan kepada anaknya sesuai dengan tahap-tahapnya, karena sesuai dengan porsi kebutuhan yang akan di tangkap oleh anak berdasarkan usia mereka.
“Orang tua juga musti paham, setidaknya mengerti sedikit tentang psikologi anak saat usianya menginjak usia sekian dan sekian, jangan terlalu memaksa anak untuk mampu menulis dan membaca,” tutupnya.

