Negosiasi dengan investor asal Korea Selatan yang terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga terhenti sebelum masuk tahap realisasi fisik.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil alih kewenangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menyatakan pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib melalui satu pintu Danantara.
“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” kata Desy, Kamis (12/2).
Kebijakan tersebut membuat sejumlah rencana kerja sama yang sebelumnya dirintis Pemkot Samarinda dengan mitra asing tidak dapat dilanjutkan.
Negosiasi dengan investor asal Korea Selatan yang terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga terhenti sebelum masuk tahap realisasi fisik.
Menurut Desy, pemerintah pusat menilai sentralisasi kewenangan diperlukan untuk memastikan teknologi dan skema pembiayaan PLTSa memiliki standar seragam secara nasional di bawah pengawasan negara.
Pemkot Samarinda menyatakan akan mematuhi regulasi tersebut dan segera menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun kepada Danantara.
Sekadar tahu, proyek PLTSa di Samarinda dirancang sebagai bagian dari upaya penanganan volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Pemerintah daerah menunggu langkah lanjutan dari Danantara terkait kelanjutan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.


.jpeg)