PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Daftar ke Sekolah, Warga Samarinda Tidak Perlu Lagi Legalisir Akta Kelahiran

Home Berita Daftar Ke Sekolah, Warga ...

Daftar ke Sekolah, Warga Samarinda Tidak Perlu Lagi Legalisir Akta Kelahiran
ilustrasi. (int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemkot Samarinda mengeluarkan kebijakan menghapus syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang mengharuskan melampirkan legalisir akta kelahiran saat pendaftaran.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah, karena tidak perlu lagi melegalisir akta kelahiran, di mana hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Abdul Kadir Patra Resmi Nakhodai PGI Bontang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin menyatakan, kebijakan tersebut diambil Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

"Karena Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang tidak ingin melihat warganya kesusahan dan menghabiskan waktu antre agar mendapat legalisir akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran siswa baru," katanya.

Ia menjelaskan, pada tahun -tahun sebelumnya, pendaftaran siswa baru harus melampirkan foto kopi akta kelahiran yang telah terlegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Paraktis, ditiap mendekati pendaftaran siswa tahun ajaran baru, orang tua siswa harus mendatangi Disdukcapil Samarinda.

“Tahun ini warga tak perlu lagi melampirkan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir. Jadi enggak perlu ke Disdukcapilduk lagi," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat atau orangtua siswa yang ingin mendaftarkan siswa baru cukup memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli, tanpa harus melegalisir akta kelahiran. Ia pun menuturkan alasan dihapusnya kebijakan tersebut.

Samarinda, kata dia, memiliki wilayahnya cukup luas sehingga warga yang rumahnya jauh dari pusat perkantoran akan kesulitan datang hanya untuk minta legalisir di Disdukcapil.

Misalnya saja, yang bermukim di Kecamatan Samarinda Utara, terlebih yang di Sungai Siring. Kemudian Kecamatan Kelurahan Makroman di Kecamatan Sambutan, dan Kecamatan Palaran.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan kebijakan lain yang diterapkan. Kata dia, dalam penerima siswa baru, orang tua diminta melakukan akad dengan pihak sekolah ketika melakukan daftar ulang atau hari pertama masuk sekolah. Yaitu, orang tua atau wali murid menyerahkan anaknya untuk dibina dan dididik di sekolah.

Baca juga: Bawaslu Samarinda Hentikan Kasus Politik Uang Caleg Nasdem

"Perlu disadari bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, namun orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pendidikan, sehingga orang tua memiliki tanggung jawab menyerahkan anaknya ke pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah akan bertanggung jawab dalam pendidikan di sekolah," katanya.

Lebih jauh, ia meminta kepada orang tua siswa untuk lebih bijak dalam memilih mendaftarkan sekolah anaknya. Misalnya, dengan tidak memaksakan kehendak supaya anak mereka bisa diterima di sekolah tertentu, sekolah unggul, atau sekolah favorit.

Sebab, penerimaan siswa baru sekarang berbasis zonasi 90 persen. Sementara sisanya yang 10 persen untuk jalur prestasi dan siswa pindahan.

"Karena sekolah favorit itu hanya persepsi, mungkin karena sekolah lama, di tengah kota, atau kebetulan para siswanya banyak yang berprestasi. Sehingga dalam penerima siswa baru lebih mengutamakan warga terdekat dengan sekolah. Ini berarti tidak bisa dipaksakan jika ada calon siswa yang rumahnya jauh," tandasnya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :