EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sepanjang 2024, praktik cuci uang hasil kejahatan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) menembus Rp8,7 miliar. Setidaknya jumlah itu diketahui dari rentetan kasus yang sukses diungkap kepolisian.
Kapolda Kaltim Nanang Avianto berkata penerapan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kunci utama pemberantasan narkoba.
"Ini memberikan efek jera kepada tersangka," jelas Nanang dalam jumpa pers akhir tahun 2024 tadi.
Lebih rinci, jumlah tersebut berasal dari tiga kasus TPPU perkara narkoba dengan lima orang tersangka.
"Kami buat miskin tersangka, rampas aset dari hasil kejahatan yang buat pelaku sulit untuk kembali beroperasi," tambahnya.
Sepanjang tahun lalu, secara keseluruhan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani Polda Kaltim mencapai 1.774 kasus. Total tersangkanya 2.218 orang
Kasus narkoba yang paling menonjol jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai 99,69 kilogram. Sedangkan ganja, mencapai 4,82 kilogram.
Selain itu, Polda Kaltim juga berhasil menyita 2.819 butir pil jenis ekstasi dan obat generik yang masuk kategori narkoba 154,359 butir.
"Barang bukti yang berhasil disita lainnya, antara lain 341,89 gram tembakau sintetis, 459,34 gram cairan sintetis dan 200 gram tembakau kering," ujarnya.
Pemberantasan narkoba terus dilakukan Polda Kaltim. Mengingat ancaman bahaya narkotika tidak hanya terhadap generasi muda saja. "Tetapi juga terhadap anak cucu," sambungnya.
Kepolisian menutup jalur-jalur masuknya narkoba ke wilayah Kaltim, menurut dia, termasuk mengantisipasi ada jalur baru untuk peredaran narkoba di daerah setempat.
Polda Kaltim juga membuka informasi dari masyarakat dan mempelajari pola yang dilakukan tersangka. Hingga menjalin kerja sama dengan kepolisian negara lain untuk mengantisipasi ada alur baru masuk narkoba.

