Sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto kembali menyeret fakta-fakta baru. Mulai dari modal tunai bisnis lalapan, casbon puluhan juta, sampai kesaksian napi soal jaringan sabu di Lapas Balikpapan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dan berlangsung pada sore hari.
Jaksa penuntut umum, Rifai Faisal, menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan dugaan aliran dana yang dituduhkan kepada terdakwa.
Saksi pertama, berinisial NV dari Bareskrim Mabes Polri, mengatakan penangkapan Catur pada 6 Maret 2025 dilakukan atas perintah pimpinan dan berkaitan dengan aliran dana bisnis narkoba di Lapas Balikpapan. Ia menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah Catur.
“Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” kata NV di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya kuasa hukum soal temuan di rumah terdakwa, NV menjawab singkat, “Tidak ada.”
Saksi kedua, GR, rekan bisnis Catur dalam usaha kuliner Raja Lalapan, menjelaskan kerja sama dimulai pada 2023. Suaminya yang sudah meninggal membawa Catur masuk dalam bisnis itu dengan modal tunai Rp200 juta. Usaha tersebut sempat berkembang hingga lima cabang dengan omzet Rp100–200 juta per bulan. “Keuntungan itu dibagi tiga setelah dipotong biaya operasional,” ujar GR.
GR mengatakan dana hasil usaha ditransfer ke rekening masing-masing, namun rekening untuk Catur bukan atas nama terdakwa. Ia juga mengungkap Catur beberapa kali melakukan casbon makanan hingga puluhan juta. Menjelang akhir 2023, usaha itu didaftarkan sebagai PT Tiga Raja Balikpapan dengan Dimas sebagai direktur. Pada 2024 hingga awal 2025, omzet turun dan beberapa cabang terpaksa tutup hingga menyisakan satu gerai di Pasar Baru.
Saksi berikutnya, Eko Setiawan, narapidana kasus narkotika di Lapas Balikpapan, mengaku pertama kali bertemu Catur pada 27 Januari 2025 melalui Arnol yang disebut koordinator peredaran narkoba di lapas.
Eko mengatakan Catur memperkenalkannya kepada seseorang bernama Jusmail alias Aco saat melakukan panggilan video. “Iniloh Ko bosmu (Aco), iniloh Co pengganti Arnold (Eko),” kata Eko menirukan ucapan Catur.
Eko menyatakan tidak pernah menerima sabu langsung dari Catur. Ia menjelaskan alur penjualan narkoba di lapas yang dikirim ke rekening Hendra Lesmana dan dikuasai Edo, lalu dialirkan ke rekening Dewi Agustina dan Vivi Saripinda.
Eko menyebut rekening itu dikuasai Arnol yang bebas pada 13 Februari 2025. Setelah Arnol bebas, Eko mengaku menjadi pengendali sabu di lapas bersama delapan narapidana lain. “Per 50 gram itu Rp60 juta,” ujarnya.
Ketika ditanya kuasa hukum mengenai pasokan terakhir dari Arnol, Eko menjawab, “Kalau tidak salah Januari 2025 sebanyak 10 bal.” Ia juga menegaskan aliran uang tetap mengarah ke rekening Dewi Agustina meski Arnol telah bebas.
Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menilai rangkaian kesaksian memperlihatkan kejanggalan dalam dakwaan TPPU. “Bagaimana mungkin seseorang yang disebut bos TPPU justru berutang puluhan juta kepada rekannya? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Agus menilai kesaksian GR menunjukkan aliran dana ke Catur berasal dari usaha kuliner yang pada akhirnya merugi. “Normalnya pelaku TPPU, bisnis tempat mereka mencuci uang itu tetap berjalan bahkan saat omzet nol. Bukan malah tutup,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak ditetapkannya Jusmail alias Aco sebagai tersangka meski namanya berulang kali disebut di persidangan. “Publik bertanya-tanya, mengapa Aco hanya dijadikan saksi? Dan mengapa rekening Aco senilai Rp16 miliar tidak pernah dibuka di persidangan?” katanya


