PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cara Warga Mahulu Jaga Hulu Mahakam: Tolak Rp2 Miliar demi Warga di Hilir

Home Berita Cara Warga Mahulu Jaga Hu ...

Demi menjaga hutan hulu Mahakam, Lawing Lejau pernah menolak tawaran Rp2 miliar dari perusahaan sawit. Baginya, tanah ulayat tak ternilai uang. 


Cara Warga Mahulu Jaga Hulu Mahakam: Tolak Rp2 Miliar demi Warga di Hilir
Sejumlah penari Hudoq sedang menari saat pembukaan Festival Hudoq Pekayang di Long Pahangai, Mahulu, Kaltim, Selasa (20/10/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Tawaran Rp2 miliar tak membuat Lawing Lejau menyerahkan tanah adatnya kepada perusahaan sawit. Sekitar 12 tahun lalu, tokoh masyarakat adat Bahau Datah Suling di Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), itu memilih menolak.

Baginya, hutan di hulu Mahakam bukan sekadar lahan yang bisa ditukar dengan uang, melainkan ruang hidup masyarakat adat sekaligus penyangga kehidupan warga di hilir sungai. “Tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat tidak untuk dijual dan tidak ternilai harganya dengan uang,” tegas Lawing.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Hutan yang mereka jaga berada di kawasan hulu Sungai Mahakam, tempat air mengalir menuju wilayah-wilayah di bawahnya. Kerusakan di kawasan ini, menurut Lawing, bukan hanya mengancam kehidupan masyarakat adat di Mahulu, tetapi juga membawa dampak bagi jutaan warga di hilir Mahakam.

Ia menggambarkan hubungan itu lewat perubahan air sungai yang mereka alami sehari-hari. Ketika hujan turun di kawasan hulu, permukaan air di tempat mereka bisa naik hingga setinggi satu jengkal tangan.

Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan sungai, perubahan di hulu bukan persoalan jauh yang tak terasa, melainkan bagian langsung dari kehidupan mereka.

Namun, menjaga hutan di wilayah hulu bukan perkara mudah. Lawing menyebut sedikitnya empat perusahaan pernah mengincar kawasan Long Pahangai untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara di wilayah hulu lainnya, Long Apari, terdapat tiga perusahaan lain yang juga menyasar kawasan tersebut.

Tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat bahkan telah berlangsung sejak era konsesi kayu. Salah satunya melalui PT Kemakmuran Berkah Timber dari Roda Mas Group, yang mengantongi izin konsesi seluas 82.194 hektare hingga 2028.

Luasnya wilayah konsesi itu membuat ruang masyarakat semakin terdesak. Bahkan, fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas berada di dalam area konsesi. Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana kepentingan pengelolaan hutan dapat bersinggungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan tersebut.

Di tengah tekanan itu, masyarakat Dayak Bahau Datah Suling tidak hanya bertahan dengan menolak tawaran perusahaan. Mereka juga menjalankan praktik pengelolaan lahan yang menjaga keberadaan hutan.

Sejak awal 2000-an, warga menanam meranti (Shorea laevis) di kawasan hutan yang mereka kelola. Melalui pola perladangan berpindah, padi gunung ditanam di bagian tengah lahan, sedangkan pohon meranti tumbuh di bagian tepinya. Setelah masa tanam, lahan dibiarkan kembali menjadi hutan selama sekitar 12–14 tahun.

Praktik tersebut memungkinkan masyarakat tetap memenuhi kebutuhan pangan tanpa sepenuhnya melepaskan fungsi ekologis kawasan. Dari upaya yang dilakukan warga, sekitar 3.000 hektare hutan meranti telah dipulihkan.

Hutan di kawasan hulu Mahakam sendiri diperkirakan masih menutupi sekitar 88 persen wilayahnya. Tutupan hutan ini menjadi bagian penting dari bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat di hulu sekaligus menjaga keberlangsungan aliran sungai ke wilayah hilir.

Bagi warga, hutan juga tidak terpisah dari kebudayaan. Salah satu wujud hubungan itu terlihat dalam tradisi Hudoq, yang terus hidup di tengah masyarakat Dayak di Mahulu.

Festival Hudoq di Long Pahangai II pada 20–22 Oktober menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk merawat tradisi yang berkaitan dengan siklus pertanian. Hudoq bukan sekadar pertunjukan budaya, tetapi berkaitan dengan kegiatan menanam padi, doa untuk memperoleh panen berlimpah, dan harapan atas ketersediaan pangan.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kalimantan Timur, Titit Lestari, menjelaskan bahwa tradisi Hudoq juga menyimpan pengetahuan lokal tentang tumbuhan hutan dan ekologi. Tradisi tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2013.

Pengetahuan yang diwariskan melalui tradisi dan praktik sehari-hari itu menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan hutan bukan hanya menyangkut pemanfaatan sumber daya. Hutan juga terkait dengan sistem pangan, pengetahuan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan sosial-budaya.

Upaya menjaga hutan di Mahulu juga memperoleh dukungan melalui skema insentif karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) Bank Dunia. Sebanyak 46 desa di Mahulu menerima alokasi sekitar Rp17,38 miliar, dengan besaran yang umumnya berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta per desa.

Insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan bagi upaya menjaga tutupan hutan. Namun, jauh sebelum skema itu hadir, masyarakat seperti Lawing telah menghadapi pilihan yang tidak sederhana, yakni mempertahankan tanah ulayat atau menerima tawaran uang dalam jumlah besar.

Lawing memilih mempertahankan hutan. Sebab, bagi masyarakat adat di hulu Mahakam, nilai kawasan itu tidak berhenti pada apa yang bisa diperoleh hari ini. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, tempat pengetahuan diwariskan, dan penyangga sungai yang mengalir menuju wilayah hilir.

Tawaran Rp2 miliar itu telah ditolak. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar daripada nilainya, yakni keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat dan hutan yang manfaatnya melampaui batas kampung mereka. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :