EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 18-31 Januari 2021. Lalu apakah masyarakat masih bisa memperpanjang atau membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) ?
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Imam Safii mengatakan, pelayanan tetap dibuka meski di tengah PPKM.
Baca juga : Eksekutif dan Legislatif Bontang Sepakat Berikan Bantuan Bencana Sulbar
"Untuk pelayanan tetap normal seperti biasa," kata AKP Imam Safii saat dihubungi via whatsapp, Rabu (20/01/2021).
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, kendati berjalan normal, namun ada pembatasan untuk jumlah pemohon. Jika sebelumnya jumlah pemohon maksimal 80 orang, selama PPKM menjadi 40 orang.
Baca juga : Curi Celengan Berisi Puluhan Juta, Remaja di Muara Badak Dicokok Polisi
"Untuk pelayanan kami batasi. Tentunya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Imam, untuk jam pelayanan tidak ada yang berubah selama PPKM ini. "Pelayanan tetap buka hingga pukul 15:00 Wita," ujarnya.

