EKSPOSKALTIM.com, Bone - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan mengamankan dua terduga pelaku Narkoba, berinisial MM dan AS pada Selasa, 24 Juli 2019.
Pada acara press release Rabu 24 Juli 2019 sore, Kepala BNNK Bone Muharram Sahude menerangkan, awalnya pihak BNNK Bone menangkap AS di Kecamatan Bengo.
Tonton Video: Polres Bone Amankan 7 Pelaku Sabu di Sepanjang Juli 2019
Dari tangan pengedar sabu ini diamankan barang bukti kurang lebih 6 gram sabu. Menurut pengakuan AS, sabu tersebut didapatkannya dari bandar berinisial MM warga BTN Harvana Bone.
"MM mengakui kalau itu barangnya. Dari sana MM, kita kembangkan tanya bahwa darimana ambil barang? Dari seorang napi di Lapas Bolangi (Gowa), dengan inisial B," ungkapnya.
Disamping penangkapan ini, Muharram mengungkapkan, dua bulan lalu pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti Narkoba dari seorang bandar berinisial E.
Tonton VIDEO: Negoisasi Pembebasan Tanah Akses Jalan Utama Bandara Arung Palakka Alot
Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 32 gram, uang tunai sebesar Rp16 juta, dan puluhan senjata tajam berupa badik dan tombak.
Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan di rumah E di Laccokkong Kota Watampone. Namun sayang, E berhasil kabur dan hingga kini masih DPO.

