Bontang, EKSPOSKALTIM – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris memastikan akan turun langsung memimpin penertiban pedagang di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, esok (20/8). Langkah ini dilakukan setelah tenggat 7 hari yang ia berikan pasca-rapat koordinasi soal kemacetan di kawasan tersebut, Senin (11/8).
“Besok sudah eksekusi. Dari awal saya minta ada waktu tujuh hari dengan bukti valid, supaya tidak ada celah nanti,” ujar Agus Haris, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari imbauan, pemberitahuan, hingga surat peringatan (SP) yang sudah diberikan sejak 2024. Pemkot memberi tenggang waktu agar tim terpadu memiliki dasar hukum jika langkah ini dipertanyakan masyarakat.
“Ketika bicara penertiban fasilitas umum, jangan sampai dianggap pemerintah menghalangi rezeki. Fasilitas umum, trotoar, dan area parkir bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Agus menekankan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan akan diarahkan masuk ke fasilitas pasar yang tersedia. Tidak ada lagi yang diperbolehkan berjualan di area yang telah ditertibkan.
Plt. Kepala DKUMPP Bontang, Asdar Ibrahim, menambahkan penertiban akan menyasar ruas Jalan KS Tubun hingga Jalan Juanda. “Pagi tadi kami sudah rapat teknis dengan tim dari Kodim, Polres, Perhubungan, Satpol PP, dan unsur lainnya,” jelas Asdar.
Ia menegaskan peringatan sudah lama berjalan. SP1 dan SP2 keluar sejak 2024, SP3 diterbitkan pada 23 Januari 2025, dan SP4 terakhir pada 11 Agustus lalu.

