PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Belum Cukup Kuota, Pendaftaran Pengawas TPS di Samarinda Diperpanjang

Home Berita Belum Cukup Kuota, Pendaf ...

Belum Cukup Kuota, Pendaftaran Pengawas TPS di Samarinda Diperpanjang
ilustrasi. (int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda memperpanjang masa waktu pendaftaran petugas pengawas TPS Pemilu 2019 di Kota Samarinda.

Belum tepenuhinya kuota petugas pengawas, membuat Bawaslu Samarinda membuka pendaftaran pengawas gelombang kedua. Hal diungkapkan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bontang Dukung Pembangunan Landasan Kapal Ro-Ro

“Semula pendaftaran dibuka pada 11 hingga 21 Februari kemarin yang tersebar di 10 kecamatan. Untuk gelombang kedua diperpanjang selama 7 hari yang dimulai pada 21- 27 Februari," kata Muin.

Ia menjelaskan, prosesnya sendiri mencakup pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi lalu wawancara.

“Samarinda sendiri butuh 2.549 pengawas TPS. Setiap TPS nantinya akan diawasi satu orang tenaga pengawas,” sebutnya.

Ia tak menyebut berapa kekurangan petugas pengawas yang mendaftar. Hanya saja, ia berharap pada gelombang kedua ini dapat terpenuhi sisa kuota yang dibutuhkan.

"Belum bisa kami sebutkan tapi persentasenya sudah 75 persen dari 10 kecamatan," katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu Samarinda, kata dia, akan mengantisipasi kekurangan dari setiap kelurahan dan kecamatan. Pihaknya terpaksa melakukan perombakan dalam pendaftaran

“Masyarakat yang di luar domisili kelurahan atau kecamatan bisa ikut mendaftar. Meski pun beda kelurahan dan kecamatan. Misal dia dari kelurahan air putih mau daftar ke sungai kunjang karena jumlahnya sedikit, itu tidak masalah," jelasnya.

Yang terpenting, sambungnya, syarat terpenuhi yaitu batas minimum umur 25 tahun terpenuhi. Jika di bawah itu, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan langsung mencoret.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Pengerjaan Jembatan Tak Sesuai Perencanaan

Bawaslu Samarinda meminta warga kota tepian yang ingin berperan serta mengawasi pemilu bisa ikut mendaftar menjadi calon pengawas TPS.

“Sementara untuk pembentukan pengawas TPS dibentuk pada 23 hari sebelum pemungutan suara. Dan ditutup pada 7 hari setelah pemngutan suara. Artinya ada 1 bulan masa kerja pengawas TPS," katanya.

Soal honor pengawas TPS, Muin menyebut menyediakan Rp550 ribu per orang. “Kami akan melakukan penyeleksian secara ketat untuk pembentukan pengawas TPS, mulai dari rekam jejak hingga pengalaman. Siapa yang terbaik akan terpilih," pungkasnya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :