Kejaksaan Agung kembali melelang batu bara sitaan dalam perkara Samin Tan dengan nilai limit mencapai ratusan miliar rupiah.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melelang batu bara sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar. Lelang terbaru ini menambah nilai transaksi batu bara sitaan dalam perkara yang berkaitan dengan Samin Tan, setelah sebelumnya 436.283,08 ton batu bara terjual sekitar Rp179 miliar.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp442,08 miliar. Namun, angka itu merupakan gabungan hasil lelang sebelumnya dan nilai limit lelang terbaru, bukan total hasil penjualan yang seluruhnya telah terealisasi.
Objek lelang terbaru terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 tongkang, dengan perkiraan muatan masing-masing sekitar 4.400 ton.
Seluruh objek tersebut berada di Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran terbuka secara elektronik di situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB atau sesuai waktu server.
Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp130 miliar. Peserta yang dapat mengikuti lelang adalah badan usaha berbadan hukum dengan NPWP dan perizinan usaha batu bara yang dipersyaratkan, atau pengguna akhir dalam negeri sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026.
BPA juga menjadwalkan penjelasan objek lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Peserta yang tidak mengikuti penjelasan tersebut dianggap menerima kondisi, kualitas, dan kuantitas objek lelang sebagaimana adanya (as is where is basis).
Lelang Sebelumnya Laku Rp179 Miliar
Sebelumnya, pada 23 September 2026, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan terkait perkara yang sama telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan BPA Kejagung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Nilai penjualannya sekitar Rp179 miliar.
Batu bara tersebut tersimpan di stockpile PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Lelang terbaru dengan nilai limit Rp263,08 miliar ini menjadi lelang lanjutan atas objek sitaan yang berkaitan dengan perkara Samin Tan. Meski demikian, nilai limit tersebut belum dapat diperlakukan sebagai hasil penjualan karena proses penawaran masih berlangsung.
946 Eks Pekerja BBP Masih Menunggu Upah
Di tengah berlanjutnya proses lelang aset batu bara terkait perkara tersebut, persoalan upah ratusan mantan pekerja PT Bagas Bumi Persada (BBP) di Kabupaten Tabalong belum menemui kejelasan.
Sebanyak 946 eks pekerja BBP dilaporkan belum menerima upah selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2026. Mereka masih menunggu kepastian kapan hak tersebut dibayarkan.
Kriston Gultom, salah seorang eks pekerja, sebelumnya meminta pemerintah Kabupaten Tabalong, bupati, dan DPRD setempat menjembatani tuntutan para pekerja dengan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Agung. Para pekerja berharap hasil lelang batu bara sitaan dapat membantu penyelesaian tunggakan upah mereka.
Harapan itu muncul setelah lelang batu bara sitaan pada September lalu menghasilkan sekitar Rp179 miliar. Namun, belum ada kepastian yang tersedia dalam bahan informasi ini bahwa hasil lelang tersebut dialokasikan untuk membayar upah eks pekerja BBP.
Pada 6 Oktober 2026, sejumlah mantan pekerja telah menemui DPRD Tabalong. Mereka diminta menyampaikan surat resmi dan masih menunggu tindak lanjut berupa rapat dengar pendapat.
Tim manajemen BPHO di Jakarta juga disebut telah mengirimkan surat kepada BPA, Kejagung, jaksa penuntut umum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sementara itu, pemerintah daerah telah dua kali menyalurkan bantuan pangan kepada pekerja yang memiliki KTP Tabalong.
Kriston menyebut para pekerja masih menjaga aset di lokasi meski upah mereka belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Tunggakan itu berdampak pada kehidupan keluarga, mulai dari utang dan cicilan yang macet hingga persoalan sewa tempat tinggal serta biaya pendidikan anak.
Kini, lelang kembali berlangsung dengan nilai limit lebih dari Rp263 miliar. Bagi para eks pekerja BBP, persoalan yang masih menunggu jawaban adalah kepastian penyelesaian hak upah mereka di tengah proses penanganan aset terkait perkara Samin Tan. (ant)


