PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Baru Sertifikasi 160 Hektar Lahan, BPN: Perluasan Kilang Masih Terganjal Klaim Warga

Home Berita Baru Sertifikasi 160 Hekt ...

Baru Sertifikasi 160 Hektar Lahan, BPN: Perluasan Kilang Masih Terganjal Klaim Warga
Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, DPRD Bontang, Ubayya Bengawan. (EKSPOSKaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat menjadi penghambat utama dalam proyek perluasan kilang PT Badak NGL.

Data milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang menyebut, lahan seluas 600 hektar milik kementerian keuangan yang dikuasakan ke PT Badak NGL guna perluasan kilang baru sebagian yang tersertifikasi.

Pihak BPN sendiri kembali menindaklanjuti masalah ini dengan menggelar rapat kerja di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (6/3) siang, bersama jajaran Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan.

Kepala Bidang Tata Ruang, BPN Bontang Suwoko mengatakan, sejauh ini pihaknya baru melakukan sertifikasi terhadap lima bidang lahan dengan luas 160 hektar.

Sementara, masih terdapat lahan seluas 153 hektar yang masih menunggu proses sertifikasi. Mengenai klaim lahan, kata Suwoko, sedikitnya ada sepuluh klaim kepemilikian hak tanah yang diajukan oleh masyarakat yang merupakan kelompok tani.

“Saat ini  sedang kami tangani dan dalam proses penyelesaian. Kita akan mencocokkan data dari kementrian (keuangan) apakan klaim yang di ajukan tumpang tindih dengan klaim dari masyarakat,” jelas Suwoko. 

Mengenai masalah itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

“Ya, memang kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap klaim tersebut,” jelas Suwoko.  Pengecekan yang dimaksud, yakni terkait pengklaiman lahan tersebut. 

Sementara DPRD Bontang sendiri, melalui Ketua Komisi II, Ubayya Bengawan berharap agar permasalahan  klaim lahan dapat diselesaikan dengan cara mediasi. ia juga mendukung agar proses sertifikasi sisa lahan dapat segera dilanjutkan.

Menurut, Ubayya, jika sertifikasi lahan tersebut tak kunjung diselesaikan, maka progres pembangunan kilang tak dapat segera dilaksanakan.

“Ya, secepatnya harus ada pertemuan. Kalau sertifikasinya saja belum selesai, bagaimana bisa di laksanakan pembangunan,” jelasnya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :