PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Asik Bungkus Sabu, Dua Pria Dibekuk Polres Bontang

Home Berita Asik Bungkus Sabu, Dua Pr ...

Asik Bungkus Sabu, Dua Pria Dibekuk Polres Bontang
Dua pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang saat asyik bungkus sabu. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Entah apa yang ada dipikaran dua pria terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu ini, yakni LUK (40) dan YO (19). Bukanya melakukan hal yang bermanfaat di tengah pandemic  covid-19  ini, mereka malah asik menggunakan barang haram dan mengedarkannya.

Pada Kamis (6/8/2020) sore, polres Bontang berhasil menangkap keduanya di rumah terduga pelaku LUK yang berada di Bukit Pasir RT 26, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Saat penangkapan, mereka tengah asik membungkus barang haram tersebut.

Baca juga: Tak Kenal Lelah, Pemuda Pancasila Lutra Bahu Membahu Salurkan Bantuan di Masamba

Dari tangannya polis berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, dengan berat 6.66 gram.

“Saat penggeledahan ditemukan 1 poket sabu di dalam kotak bedak, dan 4 poket narkotika jenis sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk LUK,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Sabtu (8/8/2020).

I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, pihaknya juga mendapatkan 8 poket narkotika jenis sabu di kantong celana yang di pakai YO dan dia mengakuinya. Selain itu, juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastic klip, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih.

Baca juga: Bukannya Tobat, Pemuda Bontang Ini Kembali Ditangkap Karena Narkoba

“Kita berhasil mengamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba,” terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, darimana asal barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana cara mendapatnya. Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjuara,” imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :