PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kaltim Gandeng Caleg Bersih

Home Berita Antisipasi Serangan Fajar ...

Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kaltim Gandeng Caleg Bersih
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah gencar mengantisipasi sejumlah potensi pelanggaran Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Di antaranya, praktik jual beli suara hingga serangan fajar atau politik uang.

Ketua Bawaslu Kaltim Saipul tak menampik praktik tersebut akan terjadi di Kaltim. Ia menegaskan pihaknya akan berusaha mengantisipasi dan mengawasi agar potensi tersebut tidak terjadi.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Untuk jual beli suara, menurutnya, ada dua jenis sanksi menanti bagi pengawas TPS. Yaitu, sanksi etika dan pidana pemilu jika terbukti ada oknum pengawas TPS yang terlibat dalam jual beli suara.

“Bentuk sanksi etika yakni tidak diperkenankan menjadi penyelenggara pemilu. Sedangkan sanksi pidana diberlakukan jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Tapi dilihat unsurnya dulu, kalau ada unsur pengawas TPS mengarahkan atau ikut bagian dari itu, termasuk pidana pemilu. Tapi kalau hanya membiarkan, lebih melanggar etik,” sambungnya.

Kurang dari dua pekan menjelang Pemilu 17 April ini, kata Saipul, Bawaslu semakin intensif melakukan pengawasan. Potensi pelanggaran pun kian terbuka di depan mata. Salah satunya serangan fajar atau politik uang.

Saipul menyebut, politik uang bisa terjadi kapan saja, tidak hanya saat hari pencoblosan. Namun bisa juga terjadi transaksional pasca pemilihan. Caleg akan membayar sejumlah uang atau barang setelah pemilih mencoblosnya.

“Jadi potensinya bukan hanya di pra tapi juga pasca pencoblosannya,” kata Saipul.

Baca juga: Penghuni Rumah Panti Jompo Kutim Berharap Dapat Bantuan Pelatihan

Untuk mengantisipasi tersebut, Bawaslu Kaltim, kata dia, akan rutin melakukan patroli kampanye. Bawaslu juga mengajak dan menggandeng caleg dan peran serta masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan laporan berupa bukti yang menguatkan kepada Bawaslu.

“Di sini caleg yang bersih ini juga ikut berpartisipasi. Ya, laporkan ke kami kalau ada bentuk pelanggarannya,” tegas dia.

Tak hanya itu, motif politik uang juga termasuk menggunakan barang yang di luar ketentuan alat peraga kampanye (APK). Misalnya, saka pemberian sembako. Khusus yang di luar itu seperti sarung, baju, konveksi dan lainnya masih diperkenankan. Namun dengan catatan, jika dikonversi barang tersebut tak sampai harganya lebih dari Rp 60 ribu. “Dalam PKPU itu masih dibolehkan cuma nilainya tidak boleh lebih dari Rp60 ribu,” jelas Saipul. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :