EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar berinisial SSP dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Korban yang melaporan atas nama Itamar Nafta Dewi (36) warga Samarinda. Ia datang bersama kuasa hukumnya Afis Rayhan Harun ke Polresta Samarinda, Selasa (2/3).
Baca juga: Komisi I DPRD Bontang Minta Percepat Status APL
Usai melakukan pelaporan,kepada wartawan, Dewi menuturkan ia telah melaporkan oknum Anggota DPRD Kaltim SSP karena dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam.
Ia bercerita, peminjaman uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar. Dan kedua, pada 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.
Kala itu, ia mengaku meminjamkan terkait dengan kerjasama dengan SSP. Hanya saja, dalam perjalanannya tak sesuai yang diharapkan.
Pada saat transaksi peminjaman tersebut, sebagai jaminannya, SSP memberikan Dewi cek senilai Rp 1 Miliar lebih. Namun, setelah korbannya hendak mencairkan cek tersebut, nominal yang ada di cek tersebut tidak dapat diuangkan.
"Awalnya dia ajukan kerja sama, bagi hasil. Tapi, sampai sekarang tidak kembali juga uang saya, padahal kita sudah keluar dana banyak," ucap Dewi.
Kuasa Hukum Dewi, Afis Rayhan Harun menambahkan, pihaknya menilai persoalan yang diderita oleh kliennya terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. SSP dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Menurutnya, sebelum melakukan pelaporan ini kliennya telah lebih dulu mencoba menyelesaikan dengan cara mediasi. Hanya saja, kata dia, SP tidak ada iktikad baik untuk dapat mengembalikan uang yang telah dipinjam kepada kliennya.
"Yang bersangkutan butuh modal, sehingga meminjam ke korban. Tapi, hingga saat ini belum juga dibayar. Korban maunya semua dana yang dipinjam dikembalikan," imbuhnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kaltim SSP yang dikonfirmasi mengamini telah melakukan pinjaman terhadap Dewi. Namun demikian, atas laporan Dewi terhadap kepolisian, SSP mengaku akan menjalaninya sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Di Kaltim Ada 953 Kasus Perkawinan Usia Anak, Terbanyak di Kukar
SSP mengaku, tidak ada niat untuk menipu Dewi. Ia beritikad baik menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut. Dimana, diakuinya ia telah membayarkan terlebih dahulu dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah. Namun, cicilan pembayaran itu ditolak. "Tidak ada saya niat nipu," ucapnya.
"Biarlah, tidak apa-apa. Inikan masuk hutang piutang, satu kesatuan dengan yang lain. Wes, biar ajalah, saya masih urus istriku," jelasnya.
"Selama ini saya ada niat baik mau selesaikan, kita ada dana dan tanah, tapi tidak diterima. Ini kan ada iktikad baik dari saya," sambungnya.
"Kalau saya kan nggak ada niat nipu, semua itu masuk dalam satu kesatuan utang piutang. Disuruh ngakuin Rp 2,5 miliar, wes biar ajalah sudah, aku masih urusin istriku dulu lah," pungkasnya. (*)

