EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan pembatasan berlaku secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut berlaku di jalan tol maupun arteri dan menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan dan gandengan. Larangan juga mencakup kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian dan bahan bangunan.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan barang tertentu meski menggunakan kendaraan tiga sumbu ke atas. Pengecualian berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat tidak melebihi dimensi dan muatan.
Kendaraan tersebut juga wajib dilengkapi surat muatan resmi yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempel di kaca depan sebelah kiri. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026. SKB tersebut diteken oleh para pejabat terkait dari tiga instansi tersebut.
Aan menyebut lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran diprediksi signifikan, sehingga diperlukan pengaturan kendaraan logistik demi menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus aspek keselamatan jalan. Pemerintah menegaskan sanksi akan dikenakan kepada pelanggar berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi di lapangan.
Pembatasan ini pada satu sisi memberi ruang lebih longgar bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, namun di sisi lain menuntut manajemen distribusi logistik yang presisi agar tidak menimbulkan gangguan pasokan di daerah selama periode pembatasan.


