PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

374 Butir Double L dan 24 Butir Dextro Gagal Edar

Home Berita 374 Butir Double L Dan 24 ...

374 Butir Double L dan 24 Butir Dextro Gagal Edar
Tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (dok.polres)

EKSPOSKALTIM, Kutim- Kerja keras polisi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, tim gabungan Polsek Muara Wahau dan Polsek Kongbeng mengamankan 4 orang diduga pengedar double L, Senin (3/4) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di RT 15, Jalan Poros Desa Wanasari dan Jalan Poros Jembatan 1 RT 04, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim). Tersangka merupakan DA (20) MI (21), WG (23),  dan AP (31).

Dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Muara Wahau dan Polsek Kongbeng sejak akhir tahun lalu.

“Dari 4 tersangka, WG merupakan warga asli kelahiran Muara Wahau. DA kelahiran Pangkalanbun (Kalimantan Tengah) yang yang berdomisili ke Desa Wanasari. AP kelahiran Tulungagung (Jatim) yang juga berdomisili di Desa Wanasari. Sementara MI kelahiran Tawau Malaysia yang berdomisili di Desa Marga Mulia, Kongbeng,” paparnya.

Dari penangkapan keempat tersangka ini barang bukti yang berhasil diamankan 374 butir obat keras jenis LL, 24 butir obat jenis Dextro warna kuning, 1 buah plastik, uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan, 1 buah kaleng rokok, dan 4 buah plastik klip bening.

“Saat itu di Jalan Poros SP I Desa Wanasari, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DA, MI, WG dan ditemukan barang bukti 6 obat keras jenis LL. Dengan rincian 3 butir LL diakui milik GW, 3 butir lainnya diakui milik MI. Ditemukan juga uang Rp50 ribu diduga hasil penjualan,” ungkapnya.

Kemudian dari pengakuan DA barang tersebut didapat dari AP di Jalan Poros Desa Jak Luay, Muara Wahau. Dengan cerdik tim menyamar berpura-pura menjadi pembeli obat keras jenis LL itu kepada AP.

Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan AP di kediamannya, Selasa (4/4) di Jalan Poros Jembatan 1, RT 04, Desa Jak Luay dan ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis LL sebanyak 368 butir dan Dextro 24 butir. Atas perbuatanya keempat tersangka dijerat Pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :