EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun meyakini jika pembahasan APBD perubahan 2019 dapat disetujui pada saat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Insya Allah yakin, percaya saja," kata Isran Noor pada saat Paripurna penandatangan pengesahan APBD Perubahan 2019 di ruang Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (14/8).
Baca juga: KPK Kunjungi Lubang Tambang di Samarinda, Minta Segera Ditutup
Diketahui, isu adanya penolakan evaluasi Kemendagri atas draf APDB P 2019 Kaltim mencuat karena tidak dilibatkannya Sekprov Kaltim definitif Abdullah Sani dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses pembahasan APBD P 2019. Kemendagri bahkan menegur Gubernur yang tak kunjung memfungsikan Sekprov definitif hingga saat ini.
Isran menegaskan, apa yang diisukan tersebut tidaklah benar. Ia meyakini tidak ada implikasi hukum dan berpengaruh terhadap evaluasi APBD-P di Kemendagri.
Menurut Isran, ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa TAPD adalah Tim yang ditunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kuasa anggaran dalam pembahasan APBD. Jadi tidak mesti harus Sekprov Kaltim.
"Kita lihat saja nanti, pokoknya tidak benar itu apa yang diberitakan (akan ditolak evaluasi APBD Kaltim oleh Kemendagri)," tegas Isran.
Setelah pengesahan APBD-P 2019 Kaltim ini, Pemprov dan DPRD Kaltim menyerahkan hasil keputusan APBD-P 2019 Kaltim kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Sesuai aturan, evaluasi dilakukan 7 hari kerja.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun menyatakan, dirinya sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Baca juga: Datang ke Kaltim, Panglima TNI Tutup TMMD ke-105 Kodim 0901 Samarinda
"Kita yakin akan diterima, karena sebelumnya telah kami kaji oleh tim ahli hukum kami. Itu tidak masalah, karena pembahasan APBD itu kan tim, bukan perorangan," ucapnya.
Namun, jika pada akhirnya nanti hasil evaluasi Kemendagri memberikan catatan menolak draf APBD-P Kaltim 2019 karena tak adanya tandatangan Sekprov Kaltim Abdullah Sani, Alung mengaku tidak mau berspekulasi.
"Kalau andai kata tidak diterima, kan ada masa waktu perbaikan. Tentu akan diperbaiki, mungkin oleh anggota dewan yang baru nanti," imbuhnya.
Dalam pengesahan tersebut, disepakati APBD perubahan Kaltim tahun anggaran 2019 sebesar Rp 13 triliun. Terjadi kenaikan sebesar Rp 2,23 triliun dari APBD murni yang semula hanya Rp 10,76 triliun. (*)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !