PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Izin 6 Perusahaan Tambang Akan Berakhir, JATAM: Audit Perusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Home Berita Izin 6 Perusahaan Tambang ...

Izin 6 Perusahaan Tambang Akan Berakhir, JATAM: Audit Perusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
Press rilis di Sekretariat Jatam Kaltim, Samarinda, Selasa (23/7).

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat ada enam perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kaltim yang izinnya akan berakhir dalam waktu dekat.

Adapun keenam perusahan pemegang izin PKP2B tersebut yaitu, PT. Arutmin Indonesia dengan luas 70.153 ha yang akan habis pada 2020. Kemudian PT. Kaltim Prima Coal dengan luas konsesi 90.398 ha yang akan berakhir pada 2021. Lalu, PT. Multi Harapan Utama seluas 46.063 ha yang berakhir pada tahun 2022. PT. Adaro Indonesia dengan luas 34.940 ha yang berakhir pada 2022. Kemudian PT. Kideco Jaya Agung seluas 50.921 ha dan berakhir tahun 2023. Terakhir PT. Berau Coal dengan luas 118.400 ha dan berakhir pada 2025 mendatang.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemprov Kaltim Sebut Stok Hewan Kurban Cukup Tersedia

Menurut Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan audit seluruh perusakan dan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan selama beroperasi.

"Keenam perusahaan ini harus mempertanggung jawabkan perusakan dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan selama beroperasi," katanya, kepada awak media di sekretariat JATAM Kaltim, di Samarinda, Selasa (23/7).

Adapaun temuan perusakan dan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan perusahaan yang berhasil dihimpun JATAM Kaltim yaitu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyerobotan lahan seluas 60 hektar milik Kelompok Tani Bersatu di Desa Sepaso, Kutai Timur pada tahun 2000 lalu. Bahkan sejak tahun 2012-2014, pencemaran di Sungai Bendili dan Sungai Sangatta juga terjadi akibat aktivitas PT KPC yang membuang limbah tambang batubara beracun di hulu Sungai Keraitan. Ekosistem sumber air di Sungai Keraitan tercemar sehingga tidak bisa mendapatkan kebutuhan sayur-mayur, ikan dan bumbu dapur.

Sementara itu, PT Arutmin Indonesia telah mengklaim sepihak lahan milik masyarakat di Site Setui seluas 30 hektar. Aktivitas penambangan PT Arutmin ini juga telah membuat kekeringan dan perubahan warna sungai Salajuan menjadi hitam. Warga kesulitan mendapatkan pasokan air bersih sejak air Sungai Balangan tercemar dan penurunan pendapatan nelayan muara Sungai Satui.

Perusahaan lain yang PKP2B segera berakhir adalah PT Adaro Indonesia. Pada tahun 2003, Adaro melakukan perpindahan paksa wilayah tempat tinggal warga di dua desa di Kecamatan Paringin dan Wonorejo yakni Desa Lamida Atas dan Juai. Aktivitas penambangan perusahaan ini menyebabkan banjir yang menimpa warga Tamiang dan Pulau Ku’u. Puluhan hektar sawah di Kabupaten Tapin sering terendam air. Sumur-sumur warga sudah tidak bisa lagi dikonsumsi akibat turut tercemar. Adapun lahan pertanian warga semakin menyusut akibat perluasan lahan perusahaan.

Adapun perusahaan lain pemegang PKP2B, yakni PT Berau Coal Energy, Tbk pada tahun 2011 mendapatkan protes dari warga Sei Bedungan, Tanjung Redeb terkait pembukaan area tambang batubara seluas 1.400 hektar di tengah kota. Penambangan ini dikhawatirkan mengakibatkan banjir karena berdekatan dengan sisi Sungai Segah dan Kelay. Pada tahun yang sama perusahaan tidak mereklamasi lubang tambang yang telah digali di Binungan, Lati, Sambata, dan Tumbit.

Selain itu, PT Kideco Jaya Agung juga telah melakukan penggusuran lahan kelola dan wilayah keramat masyarakat adat Dayak Paser seluas 27 ribu hektar pada tahun 1982 dan melarang masyarakat adat untuk membuka dan berkegiatan di lahan yang masuk dalam konsesi perusahaan. Perampasan lahan juga terjadi di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur seluas 598 Ha. Perusahaan mencemari Sungai Samurangau dan Sungai Biu sehingga air tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: DPW PAN Kaltim Siapkan Kader Maju Pilkada Serentak 2020

Termasuk juga PT Multi Harapan Utama (MHU) yang lubang tambangnya menurut catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara dan salah satu lubangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015, kasusnya menguap tanpa penegakan hukum.

"Atas beberapa persoalan di atas, JATAM mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proses dan pembahasan perpanjangan kontrak PKP2B seluruh perusahaan terkait untuk menjadi IUPK. Sebab, seluruh proses itu taka da kaitannya dengan upaya menjamin keselatan rakyat dan lingkungan. Sebaliknya, justru hanya akan berdampak pada terus terancamnya keselamatan rakyat dan lingkungan, seperti yang dialami selama ini," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan untuk mulai mengaudit seluruh perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan seluruh perusahaan selama beroperasi, melakukan penegakan hukum secara tegas dan terbuka.

"Lalu segera memulihkan kerusakan lingkungan dan sosial yang sudah terjadi," pungkasnya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :