EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pemkab Kutim berupaya memenuhi subsidi kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) terkait jaminan pembayaran angsuran BPJS Kesehatan. Namun saat ini masih ditemui beberapa kendala. Tercatat kurang lebih ada ribuan TK2D yang pernah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri menunggak pembayaran angsurannya.
Terkendala karena adanya tunggakan tersebut sehingga pihak BPJS menolak sebagian usulan pemerintah untuk melakukan penjaminan sebelum tungakan tersebut terbayarkan atau pelunasan.
Baca juga: SDN 007 Sanggatta Utara Manfaatkan Fungsi Web Sekolah Untuk Informasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim Bahrani Hasanal mengungkapkan program BPJS dengan sistem sekali mendaftar, artinya kalau sudah mendaftar, tidak bisa diubah tetap memakai data sebelumnya dan tidak akan hilang.
"Memang sebagian TK2D yang dulu pernah mendaftar BPJS jalur Mandiri namun nunggak iurannya, sehingga untuk disubsidi pemerintah harus lunasi dulu tunggakannya," kata Bahrani belum lama ini.
Diakuinnya, pihak BPJS menolak mengalihfungsikan pembayaran yang sebelumnya mandiri ke pembayaran yang disubsidi pemerintah jika belum melakukan pelunasan tunggakan sebelumnya.
Menurutnya, sekitar lima ribu TK2D yang diusulkan agar mendapatkan BPJS yang dijamin pemerintah, namun baru tiga ribu yang dijamin BPJS pemerintah. Sisanya kurang lebih sekitar dua ribua TK2D itu belum dapat jaminan oleh pemerintah karena yang bersangkutan belum menyelesaikan tunggakan.
Bahrani menambahkan, bagi TK2D yang tidak mempunyai tunggakan saat ini telah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang telah dijamin pemerintah, sebaliknya TK2D yang masih mempunyai tunggakan dirinya menghimbau untuk segera melunasinya agar tetap dapat dijamin oleh pemerintah.
Baca juga: Lewat CSR, PT Indexim Coalindo Dukung Peningkatkan Mutu Pendidikan Kutim
“Jika sudah menyelesaikan tunggakan maka BPJS sudah bisa digunakan, bagi yang belum sebaiknya segera melunasi, sebab terus dipantau sesuai daftar yang ada dan hasilnya kami laporkan ke pihak BPJS setempat,” bebernya.
Terpisah, wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengimbau kepada instansi terkait untuk membuat Surat Pemberitahuan ke sejumlah OPD terkait adanya tunggakan pembayaran sebelumnya, agar nantinya dapat ditindaklanjuti kepada yang bersangkutan, sehingga mempercepat permasalahan BPJS tersebut.
“Silahkan dibuatkan surat edaran ke masing-masing instansi agar nanti dapat ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, yang nantinya seluruh TK2D atau honorer terjamin biaya pengobatan melalui subsidi pemerintah,” ujarny. (adv)

