EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pemerintah Kutai Timur bahu membahu untuk keluar dari defisit yang dialami Kutim beberapa tahun belakangan ini. Salah satu yang dilakukan, yakni membuat sebanyak mungkin Perda sebagai payung hukum untuk pemerintah dalam melakukan pungutan apa saja yang bisa dilakukan sesuai dengan aturan.
“Ini perlu, untuk menambah PAD Kutim, yang masih belum beranjak dari angka Rp80 miliar lebih,” katanya Hasbullah Yusuf.
Ia menyebutkan, salah satu Perda yang dibuat DPRD Kutim yakni Perda tentang retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Diakui Hasbullan, fasilitas ini dibangun pemerintah, untuk mempemudah nelayan melakukan transaksi penjualan ikan tangkapan arena bakal ada transaksi ekonomi sehingga bisa memungut retribusi di bangunan itu.
“Semua fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kegiatan bisnis atau ekonomi, boleh dipungut retribusi, termasuk pajak, namun harus berdasarkan payung hukum yang jelas, termasuk Perda,” sebut Hasbullah.
Disebutkan, dengan Perda, pemerintah bisa pungutan beberapa retribusi di PPI bisan menambanh PAD agar biaya pemerintah dari pembangunan fasilitas itu, setidak nya bisa memngembalikan modal pembangunan melalui retribusi yang akan masuk PAD.(adv)

