Ketua DPRD Kutim Mahyunadi.
EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Ketua DPRD Kutai Timur (Mahyunadi) menganggap putusan PHK PT Anugerah Energitama (AE) terhadap 390 orang buruhnya, belum final. Hal tersebut ditegaskannya usai hearing dengan mantan buruh PT AE pada Jumat, 22 Maret 2019.
“Makanya kami undang pihak perusahaan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Mahyunadi.
Lanjutnya, sesuai kesepakatan antara DPRD dengan pihak buruh, pihaknya menjadwalkan untuk bertemu kembali dengan pihak PT AE, Senin (25/3) esok. Pihak perusahaan diminta menjelaskan duduk permasalahan dan menyelesaikan tuntutan para buruh.
“Senin besok kita ketemu lagi dengan pihak perusahaan. Semoga semua bisa diselesaikan dengan damai dan tuntas,” ujarnya. (adv)
Editor : Abdullah

