EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim membahas sejumlah proyek multiyears contract (MYC) 2013-2018, di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (19/3/2019).
Sejumlah proyek dibahas, mulai dari proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, Jembatan Mahakam IV dan Pelabuhan Maloy.
Dinas PUPR datang tanpa Kepala Dinasnya, Taufik Fauzi. Ada 5 orang dalam perwakilan Dinas PUPR yang dipimpin Plt Kabid Bina Marga, Runandar.
Dalam pembahasan tersebut, yang mencuat perihal penyelesaian Jembatan Mahakam IV Samarinda yang belum selesai dan masih menyisakan bentang jembatan sepanjang 38 meter. Diketahui, penyambung antara jalan pendekat dari sisi Samarinda kota dan bentang tengah hingga kini belum dipasang.
Baca juga: Fraksi Hanura Perjuangan DPRD Bontang Soroti Perusda dan SPBN
Dinas PUPR Kaltim pun memberi penjelasan terkait penyelesaian jembatan Mahakam IV yang masih menyisakan proyek selebar 38 meter.
Ia menampik proyek sisa penyelesaian 38 meter jembatan itu sebagai proyek tak bertuan.
Menurut Plt Kabid Bina Marga, Runandar, proyek tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor yang mengerjakan jalan pendekat sisi kota Samarinda, yaitu BUMN Waskita Karya.
"Kekurangan 38 meter ini yang melaksanakan yang bertanggung jawab. Bukan proyek tak bertuan," ungkap Runandar usai rapat.
Ia menjelaskan asal muasalnya. Kata dia, adanya perubahan design di sisi tersebut. Akibatnya, penyelesaian proyek Jembatan Mahakam IV meleset dari target lantaran ada perubahan design di tengah pengerjaannya.
Perubahan design ini yang membuat jembatan molor lantaran kekurangan volume.
"Pekerjaan ini yang dimasukkan ke 2019. Sebenarnya sudah diketahui sejak tahun lalu sebelum pembahasan," ungkapnya.
Untuk penyelesaian sisa proyek jembatan 38 meter tersebut, kata dia, membutuhkan dana sekitar Rp27 miliar. "Sisa pengerjaan semua yang belum terselesaikan termasuk railing dan pekerjaan minor lainnya," bebernya.
Selain itu, dalam kesempatan itu juga pihaknya mengklarifikasi perihal penambahan waktu pengerjaan yang disebut-sebut diberikan Pemprov kepada kontraktor.
Menurutnya, penambahan waktu pengerjaan sebenarnya tidak ada. Melainkan pihaknya memberi kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut dengan konsekuensi denda. Sebagaimana tertuang dalam Kepres No. 16 tahun 2018.
"Jadi apabila kita sudah memberi waktu 50-90 hari, di Kepres 16 tahun 2018 menyebutkan sampai selesai, kapanpun. Dengan konsekuensi denda jalan. Misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, tetap berjalan denda itu," sebutnya.
"Jadi, Insyaa Allah Dinas PU tugasnya menyelesaikan itu. Paling lambat di akhir Maret atau April 2019," sambung Runandar.
Sedangkan untuk target pengoperasian jembatan Mahakam IV, pihaknya belum bisa memprediksi. Pasalnya jembatan harus melalui uji beban terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT). Ia menargetkan uji beban dilaksanakan Mei 2019.
"Setelah uji beban didiskusikan semuanya sama tim ahli. Mulai jembatan, design, rencananya, uji mutu dikumpulkan semua. Saya tidak mengatakan tahun 2020 bisa digunakan, karena saya tidak bisa memprediksi kapan bisa digunakan," tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy tampak berang dengan penjelasan tersebut. Ia mengaku baru mendengar adanya perubahan design jembatan Mahakam IV.
Baca juga: Melalui Program BUMN Hadir Untuk Negeri, PT Pupuk Kaltim Renovasi Sekolah
"Dalam laporannya sudah 100 persen. Baru juga kami tahu ini bahwa ada perubahan design dari yang melengkung menjadi lurus," imbuh Agus.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR, terdapat kekurangan yang harus diselesaikan selama tambahan waktu yang diberikan.
Agus pun mengingatkan agar pihak terkait dan kontraktor segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Nah kalau yang sisi tengah ada kekurangan pengaspalan dan railing termasuk pengerjaan minor lainny, ini sudah dianggarkan di APBD murni 2019. Semoga tidak ada masalah,” pintanya.
Ia pun berharap dengan persoalan ini jangan sampai ada konsekuensi hukum yang timbul setelah jembatan tersebut operasional.
"Jangan sampai ada persoalan hukum," pungkas Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini. (*)

