EKSPOSKALTIM.com, Bontang - DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna penyerahan hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) Banjir kepada Pemkot Bontang untuk ditindaklanjuti, di Kantor DPRD, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (12/2/2019).
Pansus Banjir menyerahkan sebanyak 16 rekomendasi hasil kajian kepada pemerintah. Sekaligus mengakhiri masa kerja Pansus yang beranggotakan delapan orang dari dewan Bontang dengan masa kerja sembilan bulan.
Baca juga: Klaim Merugi Ratusan Juta, Kelompok Tani Ngadu ke DPRD Bontang
Pansus yang dipimpin Bakhtiar Wakkang, anggota Komisi II ini menyusun hasil kajian bersama akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Dia mengatakan, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran 10 persen dari APBD Bontang atau sekitar Rp 140 miliar.
Nantinya, alokasi anggaran tersebut untuk kegiatan normalisasi sungai sepanjang 13 kilometer dari hulu hingga ke hilir Kota Bontang. Sungai berdiameter 15 meter dan dalam 4 meter dilengkapi jalan inspeksi di sisi kiri-kanan badan sungai.
Dia pun menyarankan agar pemerintah menggandeng pihak perusahaan berpartisipasi dalam penanggulangan banjir. Selain itu, pansus juga menyarankan agar Danau Kanaan diperluas dari 8 hektar menjadi 63 hektar.
"Izin Amdal danau diubah untuk kepentingan wisata dan lingkungan. Pemerintah harus tegas menerapkan aturan. Pansus meminta agar layanan air, listrik di wilayah resapan air tidak diberikan," tukasnya.
Baca juga: Pansus DPRD Bontang Target Pemkot 3 Tahun Tuntaskan Banjir
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diberikan waktu 3 tahun untuk menangani serta menuntaskan permasalahan banjir di Kota Taman ini.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2 DPRD Bontang itu, Walikota Bontang, Neni Moernaeni pun memberikan empat poin catatan dari hasil rekomendasi Pansus Banjir tersebut.
"Tidak seluruh rekomendasi ini bisa direalisasikan pemerintah. Namun rekomendasi tetap diterima untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (adv)

