19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BPJS Kesehatan Watampone Sosialisasikan Aturan Baru Perpres 82/2018


BPJS Kesehatan Watampone Sosialisasikan Aturan Baru Perpres 82/2018
Foto bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone dengan awak media di sela-sela kegiatan konferensi pers, Kabupaten Bone, Rabu (19/12). (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel menggelar konferensi pers terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Giat yang dihadiri sejumlah wartawan baik media cetak maupun online itu dihelat di Cafe Kopitiam, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (19/12/2018) sore tadi.

Baca juga: Viral, Pria Magelang Nikahi Bule Cantik Asal Inggris

Pada acara ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Hartono Purba menjelaskan sejumlah ketentuan yang berubah dalam implementasi BPJS, pasca diberlakukannya Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Beberapa hal tersebut di antaranya pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK.

"Pada aturan sebelumnya, bayi didaftarkan (peserta BPJS) sejak masih dalam kandungan, tapi sekarang sudah tak ada lagi," ungkapnya.

Pada regulasi yang baru ini, kata dia, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," terangnya.

Menurutnya, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.

"Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah," inbuhnya.

Baca juga: Jadi Penyelenggara UNBK, SMAN 7 Bone Puji Jasa Alumni

Mengenai tunggakan iuran, lanjut ia menjelaskan, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.

"Kalau dulu (tunggakannya) hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan," pungkasnya.

Soal denda layanan, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's.

“Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30 juta," tandasnya.

Hartono berharap awak media yang hadir pada konferesi pers ini dapat membantu menyebarkan informasi terkait ketentuan baru BPJS Kesehatan ini ke khalayak ramai.

Video Terkini EKSPOS TV: Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin Upacara Hari Juang Kartika 2018 di Bone

ekspos tv

Reporter : Abdullah    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0