EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) tentang Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi Kutim, Edi Santosa mengatakan timnya tengah mempercepat penyusunan draft raperda agar segera diparipurnakan.
Salah satu langkahnya, dikatakan Edi, Tim Pansus telah melakukan kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (17/3) lalu untuk menambahkan referensi. Tujuannya, agar lembaga penyiaran di Kutim mendapatkan status yang dilindungi konstitusi dan legitimatif.
"Secepatnya akan kami rampungkan raperda lembaga penyiaran agar terbentuk lembaga penyiaran yang bagus, utamanya dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat mengenai regulasi birokrasi," ucap Edi, Senin (19/3).
Edi mengungkapkan, bila nantinya terbentuk lembaga penyiaran yang bagus, bentuk positifnya dalah Kutim dapat mengekspos kekayaan budaya dan hasil bumi, sehingga dapat menarik investor dari luar daerah untuk berinvestasi dan itu akan diikuti dengan naiknya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kutim.
"Apalagi Kutim kaya dengan budaya ditambah dengan hasil bumi, kita bisa ekspos untuk menarik perhatian umum sehingga dapat berimbas dalam dunia investasi dan pariwisata untuk di Kutai Timur ke depan lebih maju dan masyarakatnya sejahtera," singkatnya. (adv)

