
EKSPOSKALTIM.com, Bone - Dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis dibekuk Unit Resmob Polres Bone di Jalan Menara, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Rabu (12/9/2018) malam, sekira pukul 22.00 Wita.
Keduanya tercatat merupakan warga Pare-pare, yakni Andi Cahir alias Andis alias Petta Lolo (53) dan Nurhayani alias Yani (42).
Baca juga: Dilamar Anggota DPRD Sidrap, Kisah Asmara Shinta Bachir Kembali Disorot
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menjelaskan, pelaku ini telah melakukan tindakan penipuan terhadap korban, Hj Meneng (55) warga Desa Usa, Kecamatan Palakka dengan total kerugian Rp20 juta.
“Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Menara, Soreang, Kota Pare-pare,” kata Dharma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku Andi Cahir, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan penangkapan ini, polisi pun berhasil mengamankan Nurhayani.
“Selanjutnya kami lansung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada kedua rekannya. Namun saat kami sampai di tempat persembuyiannya, kedua pelaku tersebut sudah berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Baca juga: Terjatuh dari Tower, 1 Anggota Mapala STKIP Bone Tewas, 2 Kritis
Keduanya diketahui bernama Andi Comneng (45) dan Andi Eta (40). Di sisi lain, kedua pelaku yang tertangkap telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hiptonis.
“Pelaku merupakan residivis dalam tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, dan sudah 3 kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” tuturnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah HP Nokia, telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Video Kepala Adat Besar Kutai Timur Tolak Adanya Deklarasi #2019 Ganti Presiden
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !