EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Kaltim akan mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.
Kenaikan tersebut masuk dalam klausul revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Raperda tersebut tengah disusun oleh DPRD Kaltim dan ditarget dapat beroperasi akhir tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak, Muspandi menjelaskan, kenaikan PKB dan BBNKB didasarkan pada penyeragaman terkait pungutan pajak dan retribusi dari sebesar 1,50 menjadi 1,75 persen.
Baca juga: DPT Kota Samarinda Bertambah 7.425 Jiwa
“Sehingga ada kenaikan 0,25 persen terhadap pajak kendaraan bermotor,” katanya, usai rapat evaluasi program Pansus Raperda Pajak, di DPRD Kaltim, Selasa (28/8/2018).
Ia menyatakan, DPRD Kaltim menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada September 2018 untuk menjadi payung hukum bagi dinas terkait dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, jika pajak tersebut dapat diterapkan maka berdasarkan hitung secara estimasi dapat meningkatkan sekitar 30 persen pendapatan dari pajak kendaraan bermotor terhadap PAD. PAD Kaltim pada 2018 di sektor pajak diproyeksikan sebesar Rp 5,089 triliun.
“Ini cukup besar, tapi juga jangan sampai mengganggu iklim investasi di Kaltim ketika ini dinaikkan. Kita perlu tahu dulu dampaknya, ini yang sedang kita cari tahu hitungannya, karena jangan sampai kenaikan ini membebani masyarakat kita,” ujar Politikus PAN ini.
Selain merevisi besaran PKB dan BBNKB, kata Muspandi, pansus pajak juga menyoroti perihal aktivitas kendaraan bermotor di Kaltim yang berplat nomor polisi di luar Kaltim. Ia menilai, ini sangat merugikan karena pajak kendaraa tersebut tidak disetorkan ke Kaltim, namun disetor ke asal kendaraan tersebut.
“Memang sepanjang di NKRI itu masih diperkenankan beroperasi. Tapi ini kan mereka membayar pajak di luar kaltim sementara mereka akivitas di Kaltim dan ikut berkontribusi dalam merusak infrastruktur di kaltim,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia yang masih menjadi pembahasan, apakah dimasukkan dalam klausul raperda pajak daerah atau akan dibuatkan raperda khusus untuk bagaimana cara mengatasi kendaraan yang berplat di luar Kaltim tersebut.
“Potensi ini cukup besar karena hampir semua daerah di Kaltim ini ada kendaraan yang berplat di luar Kaltim. Baik itu ditambang, diperkebunan kehutanan hampir semua ada. Kita akan mengundang Dirlantas untuk atasi ini,” bebernya.
Baca juga: DKP3 Bontang Dorong Pemerintah Bentuk Perlindungan Ikan Bawis
Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Kaltim, jumlah total kendaraan yang beroperasi di Kaltim terdata sebanyak 1,3 juta lebih. Sedangkan, untuk jumlah unit kendaraan alat berat di Kaltim terdata sebanyak 4.239 unit.
“Ini agak aneh, yang mana Kaltim 3 besar dari aktivitas SDA mestinya cukup banyak (kendaraan alat berat), kalau segini, kita bertanya-tanya. Kami yakin ini akan lebih besar. Untuk kendaraan alat berat ini pajaknya itu maksimal 0,20 persen,” ungkapnya.
Anggota Pansus Pajak lainnya, Syafruddin mengharakan kepada Pemprov dan Polda Kaltim untuk bekerjasama melakukan razia teradap kendaraan plat nomor luar kaltim yang beroperasi di Kaltim.
“Saya istilahkan mereka ini makannya di Kaltim tapi buang airnya di luar kaltim. Maka kita harus bersikap tegas agar segera mutasi kedaraan ini, karena banyak sekali kendaraan plat di luar Kaltim tapi operasinya di Kaltim,” harap Anggota DPRD dari PKB ini.
Ia meyakini jika kendaraan bermotor plat luar daerah ini ditertibkan, maka dapat meningkatkan PAD Kaltim yang signifikan. Meski potensi pendapatan daerah dari mutasi kendaraan bermotor atas biaya pajak BBNKB tersebut belum diketahui potensi besarannya. Sebab, kata dia, saat ini masih disimulasikan dengan mengacu pada regulasi perhitungan pajak kendaraan 2017. (adv)
Video Alkab Gelar Silaturahmi dengan Pengusaha Lokal Bontang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !