
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda didemo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda, Selasa (28/8) pagi tadi.
Dalam aspirasinya tersebut, mereka mendesak kepada KPU RI untuk meninjau kembali Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Syarat Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 mendatang.
Baca juga: Koinku Untuk Buku, Gerakan Unik Literasi MTs Negeri 1 Balikpapan
Dalam aturan tersebut, tepatnya BAB 2 pasal 4 poin 3 dijelaskan, tentang larangan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
“Kami mendesak KPU mengkaji ulang aturan tersebut dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan seperti DPR dan akademisi ahli hukum,” kata Koordinator Lapangan, Ajie Faisal.
Diketahui aturan tersebut baru diterapkan oleh KPU RI pada Pemilu 2019 ini. Dengan aturan tersebut, partai politik tidak boleh mendaftarkan para calon legislatifnya yang telah berstatus mantan terpidana. Dalam daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) pada Pemilu 2019, telah banyak tereliminasi oleh aturan tersebut.
“Aturan ini jelas bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum oleh beberapa pihak dan lembaga,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Kaltim Terima Tanggapan Masyarakat Soal Caleg Empat Partai Ini
Tuntutan selanjutnya, mahasiswa meminta kepada KPU untuk meningkatkan kinerja, mengenai tingkat angka golput di masyarakat. Dalam catatannya pada Pilgub Kaltim, angka golput mencapai 41,8 persen.
“KPU yang diberikan amanah untuk menyelenggarakan pemilu diharapkan mampu bekerja maksimal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi," katanya.
Aksi massa ini berjalan damai dan diterima oleh Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli. Menurutnya aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (*)
Video Semarakkan HUT RI ke-73, Henry dan Etha Gelar Lomba Panjat Pinang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !