18 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PPDB Sistem Zonasi Tuai Berbagai Masalah


PPDB Sistem Zonasi Tuai Berbagai Masalah
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan. (EKSPOSKaltim/Veri)

EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menuai berbagai masalah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan, Minggu (15/7).

Agusriansyah menuturkan, pada hakikatnya, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk bisa difasilitasi guna mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan.

Baca: Kementerian Serahkan ke Gubernur Kaltim Soal Izin RM Sumedang

Sejatinya, pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan manusia agar dapat mengembangkan potensi kemampuan seseorang melalui proses belajar mengajar. Keberadaan pendidikan yang sangat penting itu pun telah diakui dan memiliki legalitas.

"Legalitas itu tertuang dalam UUD (Undang-Undang Dasar, red) 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan itu diperjelas juga dengan pasal 31 Ayat 2 yang bunyinya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," paparnya.

Ditegaskan pula politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sistem zonasi tersebut bertentangan pula dengan nilai nilai keadilan dalam hak warga negara untuk menerima pendidikan yang layak. Karena menurutnya, berbagai masalah dari penerapan sistem tersebut membuat generasi semakin sulit mau masuk ke sekolah. Dikarenakan adanya ketidakadilan hingga penelantaran generasi yang ingin melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.

Baca: Kawasan Laut Kaltim Akan Dapat Kepastian Hukum

"Harus segera dicari solusinya agar tidak banyak generasi yang rusak masa depannya," harapnya.

Agusriansyah menambahkan, secara tidak langsung kalau tidak ada solusi dalam penerapan sistem seperti tersebut, sama halnya pemerintah membiarkan begitu banyak generasi yang tak mampu menerima pendidikan dengan baik, akibat dari kebijakan itu.

"Belum lagi kalau misalnya persoalan transparansi atas pengumuman yang juga bagian yang dikeluhkan. Bisa-bisa nanti ada yang diadukan di Komnas HAM dan Perlindungan Anak, karena menurut mereka ini bagian dari ketidakadilan dan penelantaran remaja umur sekolah untuk tidak mendapatkan pendidikan," pungkasnya. (adv)

Video: Aliansi Organisasi di Bontang Bentuk Forum Tolak Tenaga Kerja Asing

ekspos tv

Reporter : Endar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0