EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya menyerahkan soal perizinan pemanfaatan bangunan rumah makan, khususnya RM Sumedang, yang masuk dalam Kawasan Taman Hutan Raha (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara kepada Pemprov Kaltim.
Dengan pendelegasian izin tersebut, Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim, tengah menggodok aturan main izin RM Tahu Sumedang dan bangunan lainnya di Tahura.
Baca: Kawasan Laut Kaltim Akan Dapat Kepastian Hukum
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, Rusmadi. Menurut dia, rekomendasi dari KLHK tersebut diterimanya pada 10 Juli lalu. Dimana sebelumnya, diketahui bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto dibawah kendali KLHK. RM Tahu Sumedang, mengajukan izin kepada KLHK untuk dapat beroperasi lagi pasca dilakukan penutupan oleh Pemprov Kaltim, Kamis (19/7).
“Kita sudah dapat jawaban dari KLHK. Yang jelas KLHK menyerahkan penyusunan aturan pada pemerintah daerah,” katanya, belum lama ini ditemui di DPRD Kaltim.
Ia mengaku, atas keputusan ini pihaknya sudah menghadap kepada Biro Hukum untuk melakukan kajian atas penyusunan perizinan untuk RM Tahu Sumedang dan lainnya di kawasan Tahura.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera kami susun. Pemprov sedang menggodok aturan pengurusan izin usaha tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama proses mekanisme perizinan ini berlangsung pihaknya meminta kepada pengelola RM Tahu Sumedang agar menghormati keputusan tersebut. Yaitu dengan tidak membuka warung makannya sebelum izin operasional diterbitkan. Apabila tak mengindahkan ketentuan tersebut, kata dia, maka pemerintah tidak segan memberikan sanksi.
“Sabarlah. Selama bertahun-tahun beroperasi di sana kan sudah dapat untung banyak. Masa enggak bisa nunggu. Kan ini hanya proses saja. Tunggu saja, ini sedang kami urus,” imbuhnya.
“Takutnya kalau ada apa-apa, nanti kami yang disalahkan. Apalagi ini sudah terpublikasi secara nasional. Saya sudah kasih tahu mereka, jangan dulu buka. Hargai kami sebagai pemerintah,” sambungnya.
Dia yakin, aturan tersebut akan diselesaikan pada akhir Juli ini. Dalam aturan tersebut, Pemprov akan memberikan izin RM Tahu Sumedang dengan memasukkan sejumlah syarat. Diantaranya, yaitu mereka dapat memberdayakan tenaga kerja lokal.
Baca: Nasdem Rekomendasikan Zuhri Isi Kekosongan Kursi Wawali Samarinda
“Masa orang luar terus yang diambil. Kenapa tidak orang-orang di sekitar situ saja. Kami ingin itu yang diperhatikan pemilik usaha. Kita ini kan mau juga mengurangi pengangguran di daerah,” tegasnya.
Selain itu, pengeloa juga akan diminta untuk menyertakan kewajiban penyetoran pajak bagi pengelola usaha di Tahura. “Termasuk juga parkir kendaraan. Di situ kan ada retribusinya. Harus ada pemasukan bagi daerah. Karena itu nanti kami akan libatkan Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut juga akan diatur tentang luasan pemanfaatan lahan. Tujuannya, agar tidak bertambah lagi pemanfaatan lahan di hutan konservasi tersebut untuk kepentingan komersial di kemudian hari.
“Takutnya nanti kalau tidak diatur luas lahannya, mereka bisa memperlebar lokasi usaha. Selain itu, supaya tidak bermunculan warung-warung yang tidak masuk daftar usaha yang telah menerima izin,” pungkasnya. (*)
Video: Aliansi Organisasi di Bontang Bentuk Forum Tolak Tenaga Kerja Asing
ekspos tv

