EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Sebanyak 74,09 gram sabu dimusnahkan Polres Kutai Timur (Kutim), di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (1/2).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, disaksikan pihak Bank Kutim, Kejari Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, Dinkes Kutim dan sejumlah pihak lainnya, termasuk awak media di Kutim.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples besar, kemudian diaduk secara bergantian hingga sabu menyatu dengan air. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.
Baca: Mayat Arbain Ditemukan Ngambang di Bibir Sungai
Barang haram tersebut merupakan milik Helmiyawan alias Ali bin Indris, warga Kecamatan Muara Wahau. Saat ini Helmiyawan sudah mendekam dalam tahanan sejak awal Januari 2018 lalu.
Ia diamankan saat mengangkut sabu milik seorang DPO asal Bulungan, berinisial Ar yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Namun, demi keamanan dan antisipasi penyelewengan barang bukti, sehingga pemusnahan dilakukan.
"Pengungkapan Ali bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.
Saat penggerebekan, pelaku tengah berada di dalam rumahnya, Gang Walet, Kecamatan Muara Wahau. Saat itu juga ditemukan barang bukti sabu tiga poket seberat 74,09 gram.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !