PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jelang Verifikasi Parpol, KPU Bontang Sosialisasikan PKPU Baru

Home Berita Jelang Verifikasi Parpol, ...

Jelang Verifikasi Parpol, KPU Bontang Sosialisasikan PKPU Baru
Foto bersama di sela-sela acara sosialisasi PKPU Nomor 5 dan 6 tahun 2018 yang digelar KPU Bontang di Hotel Oak Tree, Senin (29/1). (EKSPOSKaltim/Arsyad)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan PKPU nomor 7 tahun 2017, menjadi PKPU nomor 5 tahun 2018. Dan nomor 11 tahun 2017 digantikan PKPU nomor 6 tahun 2018, di Hotel Oak Tree, Jalan Abdul Rahman Hakim, Senin (29/1).

Hal tersebut menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi seluruh partai, menggiring perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Meski begitu, verifikasi faktual yang dilakukan KPU dengan metode lama tetap dilanjutkan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesua (Perindo), Partai Berkarya, serta Partai Garuda, yang sebelumnya telah menjalani tahap verifikasi faktual.

Baca: KPU Kaltim Tentukan Zonasi dan Waktu Kampanye Paslon

"Mekanisme baru itu hanya akan diterapkan terhadap partai baru ketika menjalani perbaikan verifikasi," ujar Komisioner KPU Bontang, Safaruddin.

Jika partai baru dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama, maka partai tersebut dapat menjalani perbaikan dengan mekanisme yang baru. Apabila kemudian memenuhi syarat setelah perbaikan verifikasi dilakukan dengan mekanisme baru, maka partai tersebut dinyatakan lolos.

"Begitu pun sebaliknya, partai yang tidak memenuhi syarat meski telah menggunakan mekanisme baru, partai itu dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat berdasarkan mekanisme lama dan baru," terangnya.

Baca:  KPU Kaltim Datangi Kampus, Ijazah Paslon Terverifikasi

Dijelaskannya, semua peserta Pemilu diberlakukan sama. Serta perubahan PKPU tersebut memudahkan proses verifikasi keanggotaan semua parpol lama pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, kebijakan KPU ini dalam verifikasi partai politik setelah keputusan MK, mengenai anggaran, sumber daya manusia, dan waktu untuk melakukan verifikasi khusus wilayah Bontang tidak ada masalah.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih

ekspos tv

VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat

ekspos tv

VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :