24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pejabat Tak Cuti Jadi Jurkam, KPU Kaltim: Dibubarkan!


Pejabat Tak Cuti Jadi Jurkam, KPU Kaltim: Dibubarkan!
Pejabat yang masuk dalam tim kampanye diminta segera mengajukan surat cuti. (foto:ilustrasi)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda Masa kampanye kurang dari dua pekan lagi, namun hingga saat ini belum ada pejabat daerah yang mengajukan cuti masa kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

KPU Kaltim mengingatkan kepada kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota untuk segera mengajukan surat cuti jika masuk dalam tim kampanye.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Rusdiansyah, saat ditemui di Kantor KPU Kaltim, Kota Samarinda, Sabtu (27/1/2018),

“Kami harapkan kepada bupati, wakil bupati atau walikota, wakil walikota dan anggota dewan provinsi dan kabupaten kota yang masuk dalam tim kampanye, agar menyerahkan surat cuti ke KPU sebelum masa kampaye dimulai,” katanya.

Baca: KPU Bontang Imbau Parpol Lengkapi Data untuk Verifikasi

Menurutnya, syarat harus adanya surat cuti yang diserahkan kepada KPU Kaltim itu tidak hanya untuk pejabat yang masuk menjadi tim kampanye pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim. Namun juga untuk mereka yang diberi tugas menjadi tim kampanye atau juru kampanye (jurkam) saat masa kampanye berlangsung. Sesuai jadwal KPU, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018.

Lebih jauh, kata dia, untuk proses pengambilan cuti bagi kepala daerah cukup mengambil surat cuti ke gubernur. Sementara untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, cukup mengambil surat cuti dipimpinan DPRD masing-masing. Jika ketua DPRD-nya yang menjadi tim kampaye cukup membuat surat cuti diri sendiri sebagai anggota DPRD.

Hal ini menurutnya sangat krusial. Sebab jika tidak memenuhi surat cuti tersebut kepada KPU Kaltim, maka konsekuensi akan merugikan paslon tersebut.

“Kalau gubernur yang masuk dalam tim kampanye harus mengambil surat cuti dari Kemendagri. Dan untuk DPR RI cukup di parlemennya yang mengeluarkan izin cuti,” ungkap Rudi.

Berita terkait: KPU Kaltim Datangi Kampus, Ijazah Paslon Terverifikasi

Ia pun memberi tenggat waktu paling lambat sebelum masa kampanye berlangsung, seluruh pejabat terkait dapat menyerahkan surat cuti tersebut.

“Kalau tidak, kita dan Bawaslu bisa menghentikan kampanye mereka, kalau surat cuti tidak diserahkan ke KPU sebelum masuk tahapan kampaye,” tegasnya.

Diketahui, beberapa nama pejabat di Kaltim sudah muncul ke publik terkait rencananya untuk menjadi jurkam paslon yang diusung. Misalnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan cuti saat masa kampanye Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat.

Selain Awang Faroek, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Wakil Bupati Berau Agus Tamtomo juga dikabarkan masuk menjadi jurkam paslon Andi Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih

ekspos tv

VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat

ekspos tv

VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0