EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengimbau kepada dua belas pengurus Partai Politik (Parpol) yang sudah terdaftar di KPU pusat, untuk melakukan persiapan verifikasinya yang akan dilaksanakan pada akhir Januari ini.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Saparuddin, yang di temui di kantornya Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (25/1) siang.
Baca: Rumah Seni Nirmana Ajak Sahabat Cilik untuk Berkreasi
Dikatakan Saparuddin, ini merupakan lanjutan verifikasi parpol yang sudah terdaftar di pusat. Jika sebelumnya hanya partai politik yang baru saja di verifikasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh partai politik wajib melakukan verifikasi.
“Saat ini masih tahapan sosialisasi dan konsultasi, nanti ada dua tahapan verifikasi yang dilakukan pada setiap parpol, yang pertama terkait dengan kepengurusan dan yang kedua terkait dengan keanggotaan,” ucapnya.

Divisi Hukum KPU Bontang, Saparuddin (kiri).
Saparuddin menambakan, terkait kepengurusan ada tiga hal yang akan di verifikasi, yang pertama pencocokan data tentang Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari setiap parpol, yang kedua keterlibatan jumlah perempuan di kepengurusan parpol, dan yang terakhir verifikasi domisili. Hal ini dilakukan guna memastikan kebenaran alamat kantor parpol sesuai dengan yang didaftarkan ke KPU Pusat.
Sedangkan untuk verifikasi ke anggotaan, lanjut Saparuddin, terjadi sedikit perubahan. Jika pada sebelumnya pihak KPU akan memverifikasi sepuluh persen dari jumlah anggota yang di daftarkan, maka saat ini hanya lima persen saja, hal ini dilakukan berdasarkan putusan MK.
Baca: Duaarrr!!! Hindari Kucing, Mobil Pengangkut Toge Tabrak Bengkel
“Selain hanya lima persen yang diperiksa, kalau dulu kita verifikasi ke tiap rumah anggota didaftarkan untuk diverifikasi, maka saat ini pihak parpol menggumpulkan anggotanya di satu tempat untuk kemudian diverifikasi oleh pihak KPU “ papar Saparuddin.
Untuk di ketahui, nantinya tahapan verifikasi tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 mendatang. Apabila masih ada parpol yang belum melengkapi datanya, maka pihak KPU memberikan kesempatan 1 hari yakni di tanggal 6 februari 2018 untuk melakukan perbaikan.
“Saya mengimbau untuk KSB setiap parpol, dan keanggotaan lima persen dari yang di daftarkan, untuk berada di lokasi pada saat tahapan verifikasi nanti “ pungkasnya.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !