PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PELAKU PENIKAMAN PRIYONO, TERANCAM HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA

Home Berita Pelaku Penikaman Priyono, ...

PELAKU PENIKAMAN PRIYONO, TERANCAM HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas Hariyanto

EKSPOSKALTIM, Bontang- Dua pria yang mengaku sebagai pelaku pengeroyokan Priyono alias Arianto, Senin (30/5/2016) lalu, sekira pukul 16.30 wita, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara. Hal ini diungkapkan Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas Hariyanto, saat ditemui di kantornya Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (2/6/2016).

Menurut penuturan Iptu Muklas, pelaku di ketahui bernama April Hidayat (34) dan Abdul Rahman (24) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. “di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, ada dua orang yaitu Dayat dan Priyono, pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka mengakibatkan kaki korban (Priyono.red) terkena sabetan benda tajam. Dan dengan dibantu oleh tetangga, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Amalia untuk dilakukan pertolongan,” kata Iptu Muklas

Lanjut Muklas menceritakan, korban sendiri saat itu diminta oleh Citra (wanita yang disukai Dayat) sebagai keamanan untuk menjaga kamar indekosnya di wilayah Rukun Tetengga (RT) 03 di Jalan Ahmad Yani, Gang Karya II, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (29/5/2016), karena ada pria yang menyukainya namun ditolaknya.

"Pelaku pengeroyokan sebanyak dua orang, yang saat ini menjadi tersangka. Mereka berusaha menikam Priyono, namun sempat ditangkis dengan kaki. Oleh karenanya, telapak kaki sebelah kiri Priyono mengalami luka sobek, dikaki sebelah kiri bawah, sehingga korban membutuhkan perawatan di RS Amalia,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih diamankan di Polsek Bontang Utara. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan menambahkan, penangkapan para pelaku ini juga dibantu oleh Unit Opsnal Polres Bontang.

“Kami hanya membantu penangkapan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Bontang Utara mulai dari pemeriksaan saksi, penyidikan, serta pemeriksaan tersangka, karena laporannya masuk di Polsek Bontang Utara,” ungkapnya.

 AKP Ade menegaskan, atas perbuatan tersangka, keduanya diancam hukuman pidana kurungan selama 5 tahun . "Kedua tersangka, melanggar pasal Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang untuk proses lebih lanjut,” Jelasnya. (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :