EKSPOSKALTIM, Bone - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan mencatat 537.496 warga telah melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) hingga September 2017 kemarin.
Sementara, jumlah masyarakat wajib E-KTP sebanyak 625.365 orang. Angka itu menandakan bahwa 85,94 persen wajib E-KTP telah melakukan perekaman. “
Sekitar 10 persen yang belum itu sedang berada di luar Bone. Seperti ada yang merantau di Kalimantan bahkan di Sulawesi Tenggara, tapi mereka masih warga kita karena datanya masih disini ,” ungkap Kepala Disdukcapil Bone, Andi Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/10) sore tadi.
Lanjut Andi Darmawan, dari total yang telah melakukan perekaman itu, yang mendapatkan E-KTP baru 480.888 orang. “
451.397 tercetak massal langsung dari pusat, dan 29.491 itu regular atau tercetak disini,” urainya.
Sementara, 56.068 ribu belum memiliki E-KTP karena berbagai faktor. Diantaranya keterbatasan blangko, sehingga hanya diberi surat keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara.
Ada pula yang telah perekaman namun E-KTP-nya tidak bisa dicetak. Salah satunya karena data ganda.“Ada 5.024 yang tidak bisa tercetak,” bebernya.
Untuk pemohon yang memiliki data ganda, ditegaskan Darmawan, sampai kapanpun E-KTP-nya tidak bisa dicetak sebelum dilakukan penghapusan data di tempat sebelumnya.
Dijelaskan alur penerbitan E-KTP tersebut. Setelah perekaman, data pemohon diverifikasi di pusat, data center.
Jika ditemukan data ganda, print ready untuk penerbitan E-KTP si pemilik data ganda tersebut tidak akan diterbitkan.
Kendati sudah melakukan perekaman, stock blangko tersedia, namun bila print ready belum diterbitkan pusat, maka Disdukcapil tidak dapat mencetak E-KTP yang bersangkutan. “
Jadi kalau mau E-KTP diterbitkan disini, harus hapus dulu datanya di tempat sebelumnya,” sarannya.
Melalui media ini, Andi Darmawan mengimbau warga yang belum melakukan perekaman, atau mereka yang baru saja cukup umur 17 tahun untuk segera ke kantor camat masing-masing, melakukan perekaman. “
Cukup bawa KK asli, bukan foto copy. Tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv

